Surat itu menerangkan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan.
Selain itu, penetapan ini juga didasarkan pada surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 pada 6 Januari 2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih.
Usai rapat pleno penetapan calon terpilih, KPU akan mengusulkan pengesahan ke DPRD Boyolali.
Berkas-berkas usulan pengesahan itu akan disampaikan satu hari usai penetapan atau 10 Januari.
(TribunNewsmaker.com/TribunBatam.id)