TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui aturan terkait gaji PNS dan pensiunan PNS terbaru untuk tahun 2025.
Ke depannya, pensiunan PNS tidak akan menerima tiga tunjangan yang dimiliki oleh PNS.
Perbedaan ini bertujuan untuk membedakan gaji dan tunjangan antara PNS dan Pensiunan PNS.
PNS yang masih aktif bekerja bakal mendapat tunjangan yang lebih banyak dibanding pensiunan PNS.
Pensiunan PNS dianggap tetap sebagai pegawai pemerintah namun sudah tidak aktif.
Pemerintah akan tetap memikirkan kesejahteran mereka di masa tua meski tunjangan yang didapt tidak sebanyak PNS yang masih aktif bekerja.
Baca juga: Sepak Terjang I Nyoman Sutjidra Bupati Buleleng, Dokter Obgyn Berstatus PNS, Ini Gebrakannya
Lantas tunjangan apa yang tidak diterima pensiunan PNS?
Gaji dan tunjangan pensiunan PNS ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan daftar berikut:
1. Tunjangan pangan
2. Tunjangan pasangan (suami/istri)
3. Tunjangan anak
Sementara untuk PNS, gaji dan tunjangan ditetapkan Sri Mulyani melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian berikut:
1. Tunjangan pasangan (suami/istri)
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan makan
4. Tunjangan jabatan struktural
5. Tunjangan kinerja
6. Tunjangan umum
Baca juga: Sepak Terjang Effendi Edo Wali Kota Cirebon, Mundur dari PNS, Ikuti Jejak Kakak jadi Kepala Daerah
Dengan demikian, disimpulkan jika tunjangan yang tidak diterima pensiunan PNS adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.
Sementara tunjangan yang tetap diterima pensiunan PNS adalah tunjangan pangan, tunjangan pasangan (10 persen dari gaji pokok), dan tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok).
Lantas, berapa sih gaji PNS saat ini? Berikut adalah rinciannya:
Rincian Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Gaji PNS golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
(Tribunnewsmaker)