Bansos dan BLT

Syarat Pengambilan BSU 2025 Sebesar Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Dana Segar Cair Mulai 5 Juli

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. Siapa saja yang berhak menerima?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat pengambilan BSU 2025 Rp 600 ribu di Kantor Pos, cair mulai 5 Juli.

Bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Adapun pengambilan BSU 2025 Rp 600 ribu bisa melalui Kantor Pos.

"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," bunyi keterangan di akun @pospay_official, Kamis (3/7/2025). 

Baca juga: Kabar Gembira! BSU 2025 Rp600 Ribu Tahap 2 via Pospay Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syarat & Cara Ambil

Rincian Penyaluran BSU Tahap Pertama

Gelombang pertama dari BSU tahap awal telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja, sementara 1.247.768 lainnya masih menunggu proses transfer.

Hingga data terakhir pada Minggu (29/6/2025), jumlah total penerima meningkat menjadi 3.648.408 pekerja, dengan 49.428 nama yang masih dalam tahap pemrosesan.

Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga menambahkan bahwa penyaluran BSU masih terus berjalan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

 Pekerja diimbau untuk rutin memeriksa status penerimaan BSU mereka melalui laman resmi.

BSU 2025 CAIR - Cara update rekening untuk BSU 2025. Cek dan update rekening penerima BSU 2025. (KOMPAS.com/Tri Indriawati)

Cara Cek Status dan Pencairan BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda telah menjadi penerima BSU 2025 dan apakah dananya sudah masuk ke rekening, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Status Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Isi data yang diminta:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
123