Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Dapatkan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Karyawan yang Kena PHK, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Cara mendapatkan BSU 2025 Rp 600 ribu bagi karyawan yang terkena PHK, pastikan BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali
BSU 2025 - Ilustrasi BSU karyawan Rp 600 ribu dokumen Tribun Jateng diunduh pada Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara dapat BSU 2025 Rp 600 ribu bagi karyawan yang terkena PHK.

Karyawan yang di-PHK masih berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu.

Namun ada syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan BSU Rp 600 ribu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

Program BSU 2025 ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau PKH.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2025.

Baca juga: 3 Faktor Utama Penyebab BSU 600 Ribu Belum Masuk Rekening Pekerja, Ini Cara Cek Status Penerima PKH

Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:

  1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
  2. Ter-PHK setelah April 2025
  3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
ILUSTRASI BSU - Tangkapan layar cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan. Cara cek dan update data rekening penerima BSU 2025. Cara update data rekening BSU 2025.
ILUSTRASI BSU - Tangkapan layar cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan. Cara cek dan update data rekening penerima BSU 2025. Cara update data rekening BSU 2025. (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
- Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.

Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Bukan ASN, TNI, atau Polri
- BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

BSU 2025 - Ilustrasi BSU karyawan Rp 600 ribu dokumen Tribun Jateng diunduh pada Rabu (28/5/2025).
BSU 2025 - Ilustrasi BSU karyawan Rp 600 ribu dokumen Tribun Jateng diunduh pada Rabu (28/5/2025). (Tribunjateng.com/Rifqi Gozali)

Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

    • Laman Kemnaker
    • - Akses:
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS Ketenagakerjaancara cek bsuBSUBantuan Subsidi Upah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved