Ketiganya ditahan di Mapolresta Sleman.
Menurut Agha, mereka mengaku berniat melerai, namun cara yang digunakan justru menimbulkan kekerasan fisik terhadap korban.
"Kalau keterangan mereka maunya kan melerai, tapi melerai dengan cara yang salah. Yang menyebabkan korban tersebut luka," ujarnya.
THW disebut menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh, sedangkan RTW menarik rambut dan tangan korban hingga korban kembali terjatuh.
Aksi Massa Driver Online hingga Penetapan Tersangka
Insiden tersebut memicu aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Mereka mendatangi rumah keluarga TTW, yang berujung pada tindak pidana perusakan mobil polisi.
Padahal, korban AML telah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari.
Setelah melakukan penyidikan, polisi resmi menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Minggu (6/7/2025).
(TribunNewsmaker.com/Tribun-Medan.com)