Ketiga, melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru.
Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid.
Keempat, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS.
(TribunNewsMaker.com/Muthiara 'Arsy/Tribunnews.com/Latifah/Rizki Sandi Saputra)