Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK via SIMPKB / Dikdasmen, Ini Daftar Berkasnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPG GURU TERTENTU - Inilah cara lapor diri PPG Guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK via SIMPKB atau link Dikdasmen, simak daftar berkasnya.

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK via SIMPKB / Dikdasmen, Ini Daftar Berkasnya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 tahap 2 diwajibkan untuk melakukan proses lapor diri sebagai bagian dari tahapan administrasi awal.

Proses lapor diri ini merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap peserta agar dapat mengikuti program PPG sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan lapor diri bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan dilakukan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan untuk masing-masing peserta.

Jadwal lapor diri ini dibuka mulai hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, sehingga peserta memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan tahapan ini.

Untuk melakukan lapor diri, peserta dapat mengakses akun masing-masing di platform SIMPKB atau melalui laman resmi Direktorat PPG di alamat https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Sebelum mengakses laman atau akun SIMPKB, peserta diwajibkan menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses lapor diri dapat berlangsung tanpa hambatan.

Kelengkapan berkas ini menjadi syarat mutlak, dan peserta diimbau untuk membaca petunjuk dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat kelanjutan proses PPG yang mereka ikuti.

Baca juga: Contoh Surat Izin Pimpinan / Kepala Sekolah untuk Mengikuti PPG 2025, Lengkap Linknya

PPG 2025 - Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK (Instagram @ppgkemendikdasmen)

Adapun daftar berkasnya melansir laman resmi PPG Kemendikdasmen sebagai berikut.

-Pakta Integritas

-Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

-Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

-Scan Transkrip Nilai S1/DIV

-Scan Kartu Identitas KTP/SIM

-Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

-Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

-Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

-Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

-Scan NPWP (bagi yang memiliki)

-Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Daftar Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

ILUSTRASI GURU PPG 2025 - Inilah Tata Cara Lapor Diri di LPTK dalam PPG Guru Tertentu Tahun 2025 beserta Syarat Dokumennya. (Tribunsumsel.com)

Baca juga: Jawaban PPG 2025 Modul 2: Apakah Anda Merasa Telah Menjadi Teladan yang Baik Bagi Peserta Didik?

Cara Lapor Diri

Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu tahap 2 2025.

Adapun tata caranya sebagai berikut:

1. Setelah berhasil akses SIMPKB dan Ruang GTK, peserta wajib melakukan (Lapor Diri ke LPTK) yang telah ditentukan secara daring (online) sesuai jadwal.

2. Info LPTK bagi setiap peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.

3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/

4. Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.

5. Peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing.

Daftar dokumen lapor diri yang diunggah ada di halaman selanjutnya.

6. Pada saat lapor diri, peserta memastikan apakah LPTK memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. 

Mohon peserta dapat teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.

7. Jika ada kendala Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK penyelenggara PPG Guru Tertentu 2025.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunSumsel)