Berita Viral Hari Ini

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 di LPTK, Ikuti Langkah-langkah di Ppg.simpkb.id Ini

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPG 2025 - Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK

Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK, ikutilah langkah-langkahnya di ppg.simpkb.id ini

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 saat ini tengah berlangsung dan penting untuk segera dilakukan oleh para peserta yang telah menyatakan kesediaan mengikuti program.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbudristek di @ppgkemendikdasmen, peserta yang lolos dan telah melakukan konfirmasi kesediaan kini memasuki tahap berikutnya, yaitu lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Proses ini merupakan bagian penting dari rangkaian administrasi sebelum peserta mulai mengikuti kegiatan akademik PPG.

Lapor diri dilakukan secara online melalui akun masing-masing di laman resmi ppg.simpkb.id menggunakan akun SIM PKB yang telah terdaftar.

Diharapkan para guru segera melengkapi proses ini sesuai jadwal yang ditentukan agar tidak mengalami kendala dalam tahapan selanjutnya.

Baca juga: Praktik Krusial untuk Menciptakan Lingkungan Belajar Positif, Soal & Kunci Modul 2 Topik 1 PPG 2025

Adapun lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 dapat dilakukan setelah menerima tampilan di akun SIM PKB yang muncul sebagai berikut:

"Selamat Bapak/Ibu telah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025. Bapak/Ibu dapat menunggu informasi terkait lapor diri di LPTK penempatan untuk selanjutnya dapat memulai pembelajaran melalui Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK)

Detail informasi perkuliahan Bapak/Ibu sebagai berikut......"

Kemudian ikuti langkah-langkah lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK berikut ini:

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;

4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';

Halaman
12