IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.381.270.506
Ditemukan maraknya rekening dormant
Dari proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain karena tidak diketahui pemiliknya dan tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah.
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Dikritik YLKI
Terkait hal ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengkritik kebijakan itu.
PPATK sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melakukan pemblokiran rekening tidak aktif itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online.
Menurut Arianto Hanefa, bidang pengaduan dan hukum YLKI, aturan PPATK itu sungguh tidak masuk akal dan bukan termasuk kebijakan yang mendesak.
"Pemblokiran dengan alasan tidak terjadinya suatu transaksi selama 3 bulan atau 12 bulan itu tidak masuk akal," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
"Apa dasarnya gitu yang bisa publik atau masyarakat meyakini bahwa ini harus kebijakan yang dianggap penting gitu. Kebijakan-kebijakan seperti itu enggak terlalu urgent dilakukan untuk masyarakat," tegasnya.
Jika memang ingin dilakukan pemblokiran, Arianto berharap PPATK memberitahu nasabah terlebih dahulu dan diharapkan ada transparansi soal keuangannya.
"Kalau misalnya terjadi suatu pemblokiran, kami harapkan juga dari PPATK untuk memberikan informasi kepada konsumen," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com
"Yang pertama, keterbukaan informasi itu terkait misalnya dilakukan pemblokiran, uang-uang yang sudah diblokir itu harus transparan, disampaikan ke konsumen nominal seperti apa dan bagaimana nanti konsumen untuk mengambil uang itu yang telah diblokir," jelas Arianto.
Arianto juga menyarankan agar PPATK membuka pengaduan agar bisa lebih memudahkan nasabah untuk melapor, bahwa rekeningnya tidak ada transaksi mencurigakan, ketika mendapati rekeningnya terblokir.
"Kami meminta sebagai lembaga perlindungan konsumen agar PPATK ini membuka suatu kanal pengaduan ya, sehingga nanti konsumen ketika mendapatkan atau rekening yang bersangkutan diblokir," ucapnya.
"Mudah untuk memindah kepada PPATK bahwasanya ini nomor rekening belum ada dugaan atau tindak pidana yang dilakukan untuk transaksi-transaksi yang mencurigakan," jelas Arianto.
Eks Kepala PPATK periode 2002-2011, Yunus Husein, menyetujui kebijakan PPATK itu memang cukup merepotkan masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengatakan, seharusnya PPATK tidak melakukan pemblokiran rekening itu dalam jangka waktu yang lama, karena dikhawatirkan akan mengganggu cash flow masyarakat.
Cash flow adalah arus kas untuk melacak setiap pemasukan (cash inflow) dan pengeluaran (cash outflow) hingga menghasilkan analisa keuangan apakah mengalami penurunan atau kenaikan.
"Benar, masyarakat cukup repot. Ada yang rekeningnya terganggu, transaksinya terganggu. Ya, kalau menurut saya memang seharusnya tidak lama-lama karena bisa mengganggu cash flow orang ya. Jadi enggak usah lama-lama," kata Yunus, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
Terkait langkah PPATK melakukan pemblokiran rekening nganggur ini, Yunus menilai sudah tepat karena memang hal tersebut bagian dari tugas PPATK sendiri.
Selain itu, dikhawatirkan juga nantinya rekening nganggur tersebut disalahgunakan, salah satunya untuk judi online (judol).
"Alasannya ya ini memang penting ya. Kalau untuk penindakan alasannya itu karena ada Proceeds of crime, dicurigai hasil pidana. Kalau ini lebih banyak ke payung pencegahan, penindakannya sedikit ya."
"Pencegahan itu memang tugas PPATK sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan. Emang ada tindakan-tindakannya dan ini untuk kepentingan nasabah sendiri yang punya rekening-rekening yang dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu), bisa juga disalahgunakan terkait dengan deposit judol, jual beli rekening, kemudian bisa disalahgunakan oleh orang dalam," ujar Yunus.
(Tribunnewsmaker.com/ BangkaPos)