Laporkan Lisa Mariana Kasus Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil & Sang Selebgram Jalani Tes DNA
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyampaikan bahwa pemeriksaan DNA yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Bareskrim Polri tidak hanya akan melibatkan kliennya semata.
Dalam proses tersebut, selebgram Lisa Mariana serta seorang anak yang diklaim sebagai buah hati dari Ridwan Kamil juga dijadwalkan turut hadir untuk diambil sampel DNA-nya.
Muslim menjelaskan bahwa ketiganya, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA akan menjalani pemeriksaan secara bersamaan.
“Pengambilan sampel itu di Bareskrim Mabes Polri. Nanti, hari Kamis, Pak Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA kemungkinan besar akan ke Bareskrim jam 10.00 untuk pengambilan sampel. Itu yang kami dapat informasikan,” kata Muslim pada Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan sampel akan dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak hanya itu, Muslim juga memastikan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh para kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Baca juga: 2 Mantan Manajer Bongkar Kebiasaan Lisa Mariana di Masa Lalu, Jauh Sebelum Ketemu Ridwan Kamil
“Seluruh pihak kami selaku kuasa hukum Pak Ridwan Kamil maupun kuasa hukum Lisa Mariana itu bisa menyaksikan.
Nah, itu yang kami dapat informasi,” ucapnya.
Muslim menambahkan bahwa keterlibatan semua pihak dalam proses tersebut bertujuan menjaga transparansi dan menjamin keabsahan hasil pemeriksaan.
Langkah pengambilan sampel DNA ini menjadi bagian penting dalam rangkaian upaya hukum yang tengah ditempuh Ridwan Kamil.
Laporan itu dilayangkan setelah Lisa Mariana mengklaim bahwa anak yang bersama dirinya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Pihak kuasa hukum berharap proses ini dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan polemik yang mencuat ke publik.
Baca juga: Identitas Pria Bertato yang Jadi Lawan Main Lisa Mariana di Video Syur, Nama Depannya Pakai Huruf O
Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum," ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).