TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sejak beberapa waktu terakhir amnesti dari Presiden Prabowo Subianto memang ramai diperbincangkan.
Amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keprres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
Sebagai informasi, amnesti merupakan salah satu bentuk hak prerogatif atau hak istimewa presiden yang berisi pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Salah satu orang yang mendapat amnesti dari presiden adalah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur merupakan terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Ia terjerat kasus tersebut setelah membuat podcast di YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Dalam podcast-nya, Gus Nur membahas keaslian ijazah Jokowi bersama bintang tamu Bambang Tri Mulyono.
Ia kemudian dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang membuat keonaran jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Gus Nur pun divonis Pengadilan Negeri Surakarta dengan hukuman 6 tahun bui pada 18 April 2023.
Ia lantas mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding dari Gus Nur.
Gus Nur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 4 bulan.
Pada April 2025 lalu, Gus Nur menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Hingga akhirnya pada 1 Agustus 2025, namanya termasuk ke dalam daftar penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Sosok Yulianus Paonganan, Dosen yang Dipenjara karena Hina Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo
Sosok Gus Nur