TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang perdana aktor Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/8/2025), membuka babak baru dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat anestesi Etomidate.
Sosok Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ini, dikenal sebagai aktor sinetron.
Popularitas pria kelahiran tahun 1982 itu melonjak lewat sinetron seperti Cinta Fitri, Buku Harian Nayla, dan Cinta yang Hilang.
Namun di balik sorotan kamera, dan gemerlap prestasinya, tersimpan dugaan keterlibatan aktif sang aktor dalam distribusi vape yang mengandung obat keras dari luar negeri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal tidak main-main: 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
"Dakwaan disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 435 UU Kesehatan," ungkap Fathul Mujib, Humas PN Tangerang, saat ditemui awak media, Rabu (6/8/2025), melansir Tribunnews.
Kendati ancaman hukum begitu berat, Jonathan Frizzy memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Sikap Ijonk ini mengindikasikan bahwa dirinya menerima dan memahami isi dakwaan tanpa keberatan.
"Tidak ada eksepsi yang diajukan. Artinya, terdakwa memahami dan menerima isi dakwaan dari JPU," ujar Fathul.
Peran Ijonk
Penyelidikan Satresnarkoba mengungkap dugaan keterlibatan Jonathan Frizzy dalam pengawasan dan distribusi vape etomidate.
Baca juga: Kabar Jonathan Frizzy Sakit Kanker saat Ambeiennya Belum Sembuh, Kini Masih Dipenjara Kasus Narkoba
Ijonk ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/5/2025), setelah statusnya naik menjadi tersangka.
Sebelum penangkapan Ijonk, polisi telah lebih dulu meringkus tiga orang yang diduga menjadi rekan operasionalnya: BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Ketiganya diduga berperan dalam rantai penyelundupan dan peredaran vape dari luar negeri.
Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.