Beriita Viral

Ibu Prada Lucky Menangis Sambil Berlutut Saat Didatangi Pangdam Udayana, Sebut Sosok Tulang Punggung

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERLUTUT: Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, berlutut dan menangis minta keadilan saat didatangi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Senin (11/8/2025)

Ibu Prada Lucky menangis sambil berlutut saat didatangi Pangdam Udayana, sebut sosok mendiang Prada Lucky adalah tulang punggung

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah diselidiki oleh pihak Polisi Militer.

Peristiwa tragis ini menyita perhatian publik, terutama setelah munculnya dugaan keterlibatan unsur dalam satuan militer.

Ibu kandung almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, tak kuasa menahan tangis dan berlutut saat didatangi Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, pada Senin (11/8/2025).

Momen haru tersebut terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, memicu gelombang empati dan desakan agar kasus ini diusut tuntas.

Pihak TNI menyatakan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan mengusut pelaku tanpa pandang bulu.

Baca juga: Fakta Tewasnya Prada Lucky, Disiksa dengan Alibi Pembinaan, Kondisi Korban Lainnya, 20 TNI Tersangka

"Kalau dia mati di medan perang saya ihklas, tapi ini oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,

Bapak tolong, saya mohon bapak," kata Sepriana, sambil menangis dan mengatupkan kedua tangannya memohon kepada Pangdam.

Sepriana juga menyebut Lucky adalah tulang punggung baginya dan juga dua orang adik Lucky yang masih kecil. 

"Saya berlutut di bapak, saya mohon bapak. Saya seorang ibu saya butuh keadilan buat anak saya bapak," ujar Sepriana yang terus berlutut.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, langsung duduk dan merangkul Sepriana.

Piek pun menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam.

Dia juga menegaskan, kalau keluarga besar TNI kehilangan anggotanya.

Piek pun menyatakan penyesalan atas terjadinya peristiwa tragis ini.

Baca juga: Kakak Prada Lucky Namo Dapat Pesan dari Wanita Ngaku Pacar Prajurit, Kirim Foto Mengejutkan

BERLUTUT: Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, berlutut dan menangis minta keadilan saat didatangi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Senin (11/8/2025) ((KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE))

Sebagai atasan langsung di wilayah jajaran, Piek kembali menegaskan akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

"Pimpinan TNI, mulai dari Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Darat, telah memerintahkan dilakukannya pengusutan mendalam serta proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejadian yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky," kata Piek.

"Kami pastikan bahwa perintah tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur di lingkungan TNI," tegasnya.

Dijelaskannya, seluruh pihak yang diduga terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan yang intensif di Polisi Militer.

Ia telah memerintahkan Danpomdam IX/Udayana berada di Kupang untuk langsung menangani kasus ini.

Piek mengatakan, 20 pelaku penganiaya Lucky, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"20 tersangka yang sudah ditahan.

Satu di antaranya perwira," kata dia.

Baca juga: Akhirnya Terkuak! 20 Nama Resmi Jadi Tersangka Penyiksa Prada Lucky, dari Perwira hingga Tamtama

TANGIS IBUNDA PRADA LUCKY - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya, Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Motif Penganiayaan

Motif penganiayaan akhirnya terungkap.

Penganiayaan dilakukan berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, seperti dilansir Kompas.com, Senin (11/8/2025).

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan.

Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Wahyu.

Namun, alih-alih menghasilkan prajurit yang berkualitas, proses pembinaan tersebut justru memakan korban jiwa, sementara prajurit lainnya menjadi tersangka.

Aksi Pembinaan Berujung Maut Libatkan Sejumlah Prajurit

Wahyu menjelaskan pembinaan dilakukan terhadap beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.

Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik memerlukan waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.

“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka.

Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujarnya.

Ia menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi sampai mengakibatkan kematian.

"Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit.

Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Wahyu.

20 Prajurit Jadi Tersangka

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, termasuk satu perwira.

Mereka diperiksa intensif oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana dan proses hukum akan berlanjut dengan rekonstruksi kasus. 

"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan.

Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," jelas Piek.

Ia juga berencana melaporkan perkembangan kasus ini kepada Panglima TNI dan KSAD.

Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik

Wahyu mengatakan, pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer 
  • Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer

"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.

(Tribunnewsmaker.com/TribunJateng.com)