Berikut ini 3 hal yang dilakukan Aditya Hanafi setelah menghabisi pegawai BPS, bayar utang, judol hingga beli tiket pesawat
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, bernama Aditya Hanafi (27), tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).
Aksi keji itu terjadi pada 19 Juli 2025, di rumah dinas BPS Halmahera Timur yang menjadi tempat tinggal korban.
Hanafi diketahui menyelinap masuk ke rumah tersebut sebelum melakukan pembunuhan yang telah direncanakannya.
Kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena keduanya merupakan rekan kerja di instansi pemerintah.
Kini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik tindakan tragis yang mengakhiri nyawa Tiwi.
Baca juga: Bunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim, Hanafi Sembunyi di Kamar Sebelah, Rekayasa Pembunuhan, Lalu Menikah
Hanafi diam-diam masuk ke rumah dinas pada 17 Juli 2025, dan bersembunyi di kamar calon istrinya, kini sudah resmi menikah, berinisial AFM.
Dari kamar AFM, Hanafi memantau gerak-gerak korban selama dua hari dan menghabisi nyawanya pada 19 Juli 2025 pukul 5.22 WITA.
Peristiwa tragis ini menimpa Tiwi setelah ia menolak permintaan Hanafi yang ingin berutang sebesar Rp30 juta.
Penolakan dari Tiwi itu membuat Hanafi berencana melakukan kejahatan terhadap korban.
"Pelaku meminjam uang, tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," jelas Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, dilansir TribunTernate.com, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Istri Hanafi Diduga Terlibat Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Haltim, Pelaku Pantau Korban dari Kamar AFM
Tak hanya membunuh, Hanafi juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Ia juga memaksa korban memberikan sandi ponselnya dan pin aplikasi perbankan digital, Jenius.
Dari aksinya itu, Hanafi berhasil menguras rekening Tiwi sebesar Rp38 juta dan mengajukan pinjaman online (pinjol) menggunakan identitas korban dengan tenor Rp51 juta, serta uang cash yang ada di kamar.
"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta ditransfer ke GoPay korban, kemudian ditransfer ke rekening pelaku," urai Habiem.