Zaki menyebut terduga pelaku memberikan jaminan berupa surat garapan yang disinyalir bukan miliknya.
"Diminta untuk dicarikan ke orang lain gitu dengan jaminan surat garapan ini."
"Surat garapan ini sudah kita crosscheck, disinyalir ya diduga ini bukan milik dia," ungkapnya.
Kuasa hukum Mpok Alpa itu mengatakan kliennya mengalami kerugian hinggal lebih dari Rp1 miliar.
"Total kerugian Rp1 miliar lebih," ucapnya.
(Tribunnewsmaker/Tribunnews/Tribun Kaltim)