TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok penyimpan ganja di UIN Suska Riau, diduga anggota Mapala kampus.
Pada Jumat (8/8/2025) terbongkar kasus penyimpanan 63 kilogram ganja kering di atap gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska).
Gedung lokasi penemuan ganja kering tersebut biasanya digunakan untuk aktivitas organisasi kemahasiswaan.
Kegiatan tersebut mencakup, sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) yang menjadi tempat kedua pelaku tinggal.
Awalnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mendapat laporan paket mencurigakan dari jasa ekspedisi Indah Cargo Pekanbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berinisial RS dan S hendak mengirimkan 23 paket ganja ke Tangerang Selatan.
Baca juga: Sosok Umi Cinta Pemuka Agama di Bekasi, Janjikan Surga Rp1 Juta, 8 Tahun Ajarannya Bikin Warga Resah
Berdasarkan hasil interogasi, mereka masih menyimpan ganja di area kampus UIN Suska Riau.
Penggeledahan kemudian dilakukan dan ditemukan barang bukti ganja kering.
Ganja kering termasuk dalam Narkotika Golongan I, menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dilarang keras untuk dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan.
RS dan S merupakan mahasiswa drop out (DO) angkatan 2014 dari UIN Suska Riau.
DO adalah kondisi seorang mahasiswa dikeluarkan dari perguruan tinggi sebelum menyelesaikan masa studinya.
Meski tak berstatus mahasiswa, keduanya masih tinggal di sekretariat Mapala UIN Suska Riau.
Diduga RS merupakan otak jaringan peredaran ganja dan telah tiga kali melakukan pengiriman sejak Mei 2025.
Baca juga: Sosok Aji Darmaji Suami Mpok Alpa, Berduka Istri Tiada, Jadi Ibu untuk 4 Anak Termasuk Bayi Kembar
Dua rekan RS berinisial A dan M yang terlibat dalam kasus ini masih diburu.
Dalam setiap pengiriman, RS mendapat upah Rp200 ribu.
Alasan menyimpan ganja di atap gedung kampus ialah karena dianggap sebagai tempat yang aman dan tidak terpantau aparat.
Plt. Kepala BNNP Riau Kombes Pol. C.P. Sinaga menerangkan barang bukti yang diamankan dari atap kampus sebanyak 40 paket ganja kering.
Pengiriman ganja terakhir terjadi pada Kamis (7/8/2025) dan RS menerima 70 kilogram ganja kering yang diambil di Panyabungan, Sumatera Utara.
Jarak antara Panyabungan, Sumatera Utara dan UIN Suska Riau sekitar 500–550 kilometer jika ditempuh melalui jalur darat dengan estimasi perjalanan 13-15 jam.
S membantu RS mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.
RS menjanjikan akan memberi upan Rp2 juta kepada S jika seluruh paket ganja terjua.
Kini kedua pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Sosok Bayi Kembar Mpok Alpa, Baru Saja Dilahirkan pada Oktober 2024, Kini Sang Ibu Meninggal Dunia
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Harris Simaremare menyatakan data RS dan S sudah terhapus oleh sistem karena berstatus mahasiswa DO.
“Kami akan menelusuri lebih detail karena kemarin ketika tim BNN (Badan Narkotika Nasional), datang berkoordinasi dengan kita, data mereka sudah terhapus di data base kita. Tapi nanti kita akan telusuri lebih detail,” ucapnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Dengan kejadian ini pengawasan area kampus akan diperketat.
“Kita akan evaluasi seluruh tata kelola keamanan dan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan."
"Mereka anggota mahasiswa pecinta alam dahulunya tapi mereka masih beraktivitas dan itu kemarin memang tidak terkontrol oleh kita,” tandasnya.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/TribunPekanbaru.com)