Didampingi tim kuasa hukumnya, Mpok Alpa membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/2/2023) kuasa hukum Mpok Alpa, Zaki Ramdani menyebut melaporkan terduga pelaku atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Zaki menjelaskan peristiwa ini bermula dari uang renovasi Mpok Alpa yang dibawa kabur oleh terduga pelaku.
Selain itu terduga pelaku juga pernah meminta Mpok Alpa untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp50 juta.
"Penggelapan, jadi ada (biaya) renovasi rumah. Terus si terduga terlapor ini yang pelaku tindak pidana yang berinisial S meminta Mpok Alpa untuk mencarikan uang sebesar 50 juta untuk renovasi rumahnya dia juga," jelasnya.
Zaki menyebut terduga pelaku memberikan jaminan berupa surat garapan yang disinyalir bukan miliknya.
"Diminta untuk dicarikan ke orang lain gitu dengan jaminan surat garapan ini."
"Surat garapan ini sudah kita crosscheck, disinyalir ya diduga ini bukan milik dia," ungkapnya.
Kuasa hukum Mpok Alpa itu mengatakan kliennya mengalami kerugian hinggal lebih dari Rp1 miliar.
"Total kerugian Rp1 miliar lebih," ucapnya. (Tribunnewsmaker/Tribun Kaltim)