Ia mencontohkan efektivitas penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebagai mekanisme serupa yang terbukti berhasil meningkatkan penerimaan daerah.
Menurut Dedi, para penunggak PBB selama bertahun-tahun biasanya tidak akan membayar tanpa ada insentif atau kebijakan pemutihan.
Respons Daerah Terhadap Instruksi Gubernur
Dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025), Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa sejumlah daerah telah merespons positif instruksinya.
Beberapa bahkan sudah mulai menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan PBB.
"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi dikutip dari TribunBekasi.com.
Ia juga menyebutkan beberapa daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan tersebut, di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka.
Baca juga: Ancaman Dedi Mulyadi Jika Ada yang Study Tour ke Luar Kota, Copot Kepsek, 3 Kepala Daerah Menolak
Ada Konsekuensinya Jika Tidak Diikuti
Tak hanya berhenti pada imbauan, Dedi juga memberikan peringatan.
Ia menyampaikan bahwa jika ada kepala daerah yang tidak menindaklanjuti instruksi tersebut, maka biarlah masyarakat yang menilai.
"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti biar masyarakat yang menilai," ujarnya.
Mendorong Pajak Sebagai Instrumen Keadilan Sosial
PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah kota dan kabupaten.
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, dan hasilnya digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah.
Namun, menurut Dedi, pendekatan yang terlalu kaku dalam penagihan, apalagi dengan kenaikan ekstrem, justru bisa kontraproduktif.