Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, Edward Soeryadjaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, PK ditolak oleh MA. Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung, Suharto, pada 16 Januari 2025.
PK ditolak berarti permohonan untuk meninjau kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.
3. Ervan Fajar Mandala
Ervan Fajar Mandala adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta.
Ia sempat menjadi buronan sejak 2013. Namun pelarian Ervan Fajar Mandala terhenti di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten pada Minggu (7/2/2021).
Ervan ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan RI dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk kembali menjalani masa tahanan.
Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM. Ia bertindak sebagai manager investasi dengan bersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.
Perseroan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana.
Ternyata, hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo.
Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan Fajar Mandala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.