Daftar 9 Narapidana yang Dapat Remisi, Kasus Korupsi & Pembunuhan, Ada Shane Lukas Teman Mario Dandy

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAPI DAPAT REMISI - Shane Lukas bersama Mario Dandy terpidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024). Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Shane Lukas kini mendapat remisi kemerdekaan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, tepatnya Minggu, 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, memberikan remisi kepada sembilan narapidana.

Remisi sendiri adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Menariknya, para narapidana yang mendapat remisi kali ini berasal dari berbagai kasus, mulai dari korupsi, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Di antara mereka ada nama-nama yang cukup dikenal publik, seperti John Kei, Gregorius Ronald Tannur, Shane Lukas, dan Ahmad Fathanah.

John Kei, misalnya, divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang, serta perusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.

Baca juga: Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara

Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan berat yang berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023. Ronald dijatuhi vonis lima tahun dan mulai menjalani hukuman sejak Oktober 2024.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan bahwa total ada 1.555 narapidana yang menerima remisi di lapas tersebut.

Namun, menurut Fadil, remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama masa tahanan.

“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi antara lain Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).

Besaran remisi yang diterima para narapidana ini mencapai 90 hari atau setara dengan tiga bulan.

Pemberian remisi didasarkan pada beberapa pertimbangan utama, seperti perilaku baik selama masa hukuman, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta penurunan potensi risiko selama pembinaan.

Secara umum, remisi ini merupakan bagian dari program remisi umum yang rutin diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Profil Singkat 9 Narapidana yang Mendapat Remisi

  1. Ahmad Fathanah

Nama Ahmad Fathanah mencuat karena kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada 2013.

Sebagai seorang pengusaha, Fathanah terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kala itu, Luthfi Hasan Ishaaq.

Halaman
1234