Sementara tunjangan yang didapat anggota DPR RI per bulan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya.
Baca juga: Sindiran Pedas Joko Anwar ke Nafa Urbach yang Setuju Tunjangan Rumah: Pilih Wakil di DPR yang Pinter
Tunjangan DPR RI
- Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
- Anggota Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
- Anggota Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000
4. Tunjangan istri/suami Rp420.000
5. Tunjangan anak Rp168.000
6. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
7. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000
11. Tunjangan rumah Rp50.000.000
Sindiran Pedas Joko Anwar
Sutradara ternama Joko Anwar baru-baru ini memberikan sentilan tajam terhadap pernyataan dari artis sekaligus anggota DPR RI, Nafa Urbach, yang membela kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Sebagai anggota DPR Komisi IX dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach menjadi sorotan setelah menyuarakan dukungannya atas kenaikan tunjangan yang baru diumumkan.