Menurut Erni, tindakan Hamdani termasuk pencemaran nama baik.
"Pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu, istri, dan perempuan. Semoga masalahnya cepat selesai (direspon oleh Polda Sumut)," lanjutnya.
Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik, menerangkan ada dua akun yang dilaporkan salah satunya akun Hamdani.
"Ini bukanlah bentuk sikap antikritik, melainkan upaya untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya. Akun yang kita laporkan itu @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425," tandasnya.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.
Sementara itu, Hamdani mengaku mengetahui adanya laporan tersebut pada Sabtu (16/8/2025).
"Ya, di posting-an itu saya nimbrung nanggapin di komen-komen netizen. Jadi, tidak ada buat statement," bebernya.
Menurutnya, komentar yang dituliskan tak bermaksud merendahkan Erni.
"Nah, orang komentar tentang berita itu, saya cuma bilang amin. Terus ada yang komen lagi, saya bilang soulmate. Udah gitu aja. Langsung sebut nama tidak ada," sambungnya.
Tindakan Erni membuat laporan polisi dianggap berlebihan karena dapat menegur secara langsung.
"Padahal, kami itu satu partai di Golkar, tetapi enggak ada dia sampaikan langsung, tiba-tiba sudah buat laporan. Ya, menurut saya terlalu baper dia," tukasnya.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/TribunMedan.com)