Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan dengan nilai yang cukup signifikan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
1. Tunjangan melekat
• Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp420.000
• Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168.000
• Uang sidang/paket: Rp2.000.000
• Tunjangan jabatan:
- Rp18.900.000 (ketua)
- Rp15.600.000 (wakil ketua)
- Rp9.700.000 (anggota)
• Tunjangan beras (4 jiwa): Rp30.090 (Rp 120.360)
• Tunjangan PPH Pasal 21: Rp2.699.813
2. Tunjangan lain
• Tunjangan kehormatan:
- Rp6.690.000 (ketua)
- Rp6.450.000 (wakil ketua)
- Rp5.580.000 (anggota)
• Tunjangan komunikasi:
- Rp16.468.000 (ketua)
- Rp16.009.000 (wakil ketua)
- Rp15.554.000 (anggota)
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Rp5.250.000 (ketua)
- Rp4.500.000 (wakil ketua)
- Rp3.750.000 (anggota)
• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
• Asisten anggota: Rp 2.250.000
• Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Total, seorang anggota DPR RI dapat mengantongi setidaknya Rp 104.142.173 per bulan.
(Tribunnewsmaker.com/TribunJabar.com)