Berita Viral Hari Ini

Tampang Alvian Polisi 23 Tahun yang Tega Habisi Kekasihnya, Kini Dipecat Tak Hormat & Terancam Bui

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUH PUTRI - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi.

Usai menghabisi Putri, Alvian melarikan diri.  Alvian menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Indramayu selama dua minggu.

Dia ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

Alvian berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu yang dibantu oleh Polda Jabar dan Polres Dompu

Alvian sudah tiba di Indramayu pada Selasa dini hari tadi.

PEMBUNUH PUTRI - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi. (handhika rahman/tribun jabar)

 

Dipecat dari Polisi

Kapolres mengatakan Alvian telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian sejak tanggal 14 Agustus 2025.

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Oknum polisi tersebut tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Fajar mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Indramayu.

 Dalam hal ini, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Ia juga berjanji akan menindak tegas Alvian Maulana Sigana sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan.

“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” ujar Fajar.

Diduga Karena Uang

Pengacara keluarga Putri, Toni RM menduga Alvian membunuh korban karena alasan uang.

Toni menyampaikan, dugaan kuat itu bukan tanpa alasan.

Halaman
123