Tes DNA dilakukan setelah perintah pengadilan, menyusul laporan yang dibuat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menanggapi hasil tes DNA ini, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, memastikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana.
"Bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," tegas Kombes Rizki dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari YouTube Grid.ID.
Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum guna memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Kombes Rizki menjelaskan, "Jadi tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum."
Ia juga menambahkan bahwa langkah paling dekat yang akan dilakukan adalah gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya.
"Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah-langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," ujarnya.
Meski demikian, untuk jadwal gelar perkara, Kombes Rizki belum bisa memberikan kepastian dan menyatakan akan memberikan pembaruan di kemudian hari.
"Nanti kita update," tutupnya.
Baca juga: Hotman Paris Siap jadi Mediator Ridwan Kamil & Lisa Mariana, Beri Syarat Mudah: Saya Damaikan Berdua
Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu.
Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan.