Berita Viral

Ustaz Kondang Asal Bandung dan Istri Diduga KDRT Anaknya, Imbas Minta Uang Kuliah dan Biaya Bulanan

Editor: Delta Lidina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USTAZ KDRT ANAK - Gara-gara minta uang untuk biaya kuliah dan nafkah bulanan, ustaz terkenal di Bandung ini justru KDRT anaknya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Entah apa yang ada di pikiran EE, ustaz terkenal di Bandung ini yang menyiksa anaknya.

EE diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya perempuannya sendiri NAT.

Parahnya, tindakan EE ini dilakukan bersama-sama dengan sang istri.

Rupanya, NAT yang masih berusia 19 tahun adalah buah cintanya bersama istri pertama.

Sementara wanita yang ikut melakukan KDRT adalah istri keduanya.

EE dan beberapa orang lainnya termasuk istri keduanya diduga menganiaya NAT (19) anak perempuan dari istri pertama EE.

Kuasa Hukum NAT, Zaideni Herdiyasin didampingi Rio Damas Putra dan Alby Satriaji menyampaikan kliennya telah melaporkan KDRT ini ke unit PPA Polrestabes Bandung dengan terlapor ustaz EE.

Saat ini laporan baru pemeriksaan saksi dan terduga terlapor.

Tindakan kekerasan tersebut terjadi pada 4 Juli 2025 di Padepokan Pesantren milik Ustaz EE di Jalan Sindang Laya, Komplek Bumi Pasundan, gang Cepaka Masjid At-Tahajjud Al-Amanah, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandala Jati Kota Bandung.

Kejadiannya ini terjadi ketika NAT ingin menemui ayahnya meminta biaya untuk kuliah dan nafkah bulanan.

"Tapi, uang tak diberikan justru ayahnya itu menyampaikan hal-hal yang tak mengenakkan yang menyudutkan ibu korban dan keluarga besarnya," ujarnya di Kantor Hukum Zaideni Herdiyasin jalan Pratisata Barat IV, Antapani Kota Bandung Selasa (26/8/2025).

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Perbuatan ini termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Menurut kabar yang beredar, aksi KDRT yang diduga dilakukan Ustaz EE itu terjadi saat sang anak meminta biaya kuliah.

Baca juga: Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lakukan Kecurangan, Manipulasi Nilai Mahasiswa Masuk FK

Hal tersebut diungkap kuasa hukum NAT (19), anak ustaz kondang di Bandung tersebut, Zaideni Herdiyasin didampingi Rio Damas Putra dan Alby Satriaji ketika ditemui di Jalan Pratisata Barat IV, Antapani, Selasa (26/8/2025).

Zaideni menjelaskan, korban, NAT, ketika itu menemui Ustaz EE untuk meminta biaya kuliah dan nafkah bulanan.

"Kejadiannya ini terjadi pada 4 Juli 2025. Uang tak diberikan justru ayahnya itu menyampaikan hal-hal yang tak mengenakkan yang menyudutkan ibu korban dan keluarga besarnya," ujarnya.

Korban NAT pun tak bisa menahan amarahnya ketika keluarga besarnya dijelek-jelekkan.

Dia pun sempat menumpahkan sop yang tengah dia makan.

Ketika korban mau pulang dari kediaman Ustaz EE, NAT dikejar oleh istri Ustaz EE berinisial DS dan menarik jaketnya.

Tak hanya itu, Ustaz EE pun sempat pula diduga melakukan perbuatan tak terpuji seperti meludahi anaknya dan memukulnya.

Aksi kekerasan itu tak dilakukan Ustaz EE sendirian.

Istri pelaku yang merupakan ibu tiri korban, juga nenek, bibi, dan paman korban ikut serta melakukan KDRT.

"Bahkan pamannya sempat memukul helm korban hingga hancur bagian depannya," lanjutnya.

NAT dan kuasa hukumnya pun telah melaporkan Ustaz EE ke Polrestabes Bandung atas dugaan tindak KDRT dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juli 2025.

Disampaikan kuasa sang kuasa hukum, NAT dipukul berkali-kali oleh terlapor hingga mengalami luka memar di wajah hingga tangan.

"Pengalaman luka memar di wajah, tangan, dan helm korban pun ee kaca visornya sampai pecah. Imbas ee dari perbuatan tersebut, korban sudah melakukan visum setelah melapor kepada pihak kepolisian Polres Tasik Bandung," ujar kuasa hukum korban.

Selain dianiaya, ada pula tindak pidana perampasan barang milik korban oleh Ustaz Evie Effendi.

"Selain adanya tindak pidana dugaan tindak pidana pengorangan tersebut, handphone milik korban dan kami pun dirampas oleh ayahanda nya ee ya dan sampai saat ini belum dikembalikan," sambung kuasa hukum NAS dalam rilis

Kasus KDRT ini, lanjut Herdi, sudah tahap penyelidikan di Mapolrestabes Bandung. Polisi pun sudah memeriksa korban dan saksi-saksi pada 18 Juli 2025.

"Informasinya penyidik sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) para terlapor telah diundang dan memenuhi panggilan pada 22 Juli 2025. Saat ini, proses undangan saksi-saksi lain untuk menggali. Terduga terlapor pun sudah dipanggil, bahkan mereka masing-masing memakai kuasa hukum," katanya.

Kondisi korban, kata Herdi, masih merasa trauma.

Terlebih, saat kejadian ponsel korban pun sudah dirampas oleh terlapor dan belum dikembalikan hingga detik ini.

"Sampai detik ini mereka (terlapor) tak ada itikad baik menanyakan kabar anaknya atau meminta maaf. Justru, mereka melakukan pelaporan ke Mapolda Jabar terkait dugaan pencemaran nama baik karena ibu korban sempat memposting tindakan mantan suaminya itu," katanya.

Tribun Jabar pun sudah mencoba mengkonfirmasi ke kuasa hukum terlapor, namun kuasa hukum terlapor pun belum memberikan respon ketika dihubungi.

Penelusuran Wartakotalive.com dari berbagai sumber, nama pendakwah ini diketahui Ustaz Evie Effendi. (TribunNewsmaker/WartaKota)