Demo Buruh

Massa Demonstran Bubarkan Diri, Depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat Berangsur Kondusif

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO DPR - Personel Polda Metro Jaya bersiap untuk mengamankan aksi demo atau unjuk rasa di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.

Penempatan khusus adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.

“Adapun dari gelar awal ini kami sudah sepakati dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang ini dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Jumat siang.

DEMO DPR - Personel Polda Metro Jaya bersiap untuk mengamankan aksi demo atau unjuk rasa di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (KOMPAS.com/Kiki Safitri)

Abdul menegaskan, para oknum itu akan menjalani penempatan khusus di Direktorat Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025.

Jika dinilai kurang, sanksi tersebut bisa diperpanjang.

Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik di lingkungan Polri ini,” ucapnya.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)