"Jadi unjuk rasa itu bukanlah sesuatu perbuatan melanggar hukum dan bukan sesuatu yang dilarang tetapi sesuatu yang harus dilindungi," imbuh Susno.
Baca juga: Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ayah Imbau Demo Tak Anarkis: Cukup Anak Saya Korban
Kata pria yang juga mantan Kapolda Jabar ini, itu merupakan ciri daripada negara demokrasi.
Sehingga aparat baik Polri, TNI, Satpol, PP dan sebagainya, dan segenap warga negara Indonesia termasuk anggota DPR harus merubah mindset itu bahwa negara ini sejak ada reformasi sudah menjadi negara demokrasi.
Tidak bisa lagi pemikiran unjuk rasa itu untuk melawan pemerintah.
"Pemilik negeri ini adalah rakyat, rantis itu dibeli dengan uang rakyat, aparat itu digaji dengan uang rakyat," kata Susno.
Tujuh Polisi Diamankan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, tujuh terduga pelanggar sudah diamankan di Div Propam Polri.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman," katanya saat konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Dari gelar awal, kata dia, sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, bahwa terhadap tujuh terduga pelanggar, telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Oleh karena itu kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar. Sejak 29 Agustus sampai 17 September," ujar pria kelahiran 28 Februari 1974 itu.
Perwira lulusan Akpol 1995 ini pun merinci peran ketujuh anggota Brimob tersebut.
"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata dia.
Rupanya kendaraan taktis (rantis) itu dikemudikan oleh Bripka R.
Baca juga: Ikut Berduka Atas Kematian Affan Kurniawan, Dedi Mulyadi Izin Jadikan Adik Korban Sebagai Anak Asuh
"Adapun pengemudi yang mengemudi, Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi Kompol C," ujar polisi mantan Kapolda Banten ini.
"Sedangkan yang duduk di belakang, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," tambahnya. (Tribunnewsmaker/Tribun Bogor)