Breaking News:

Berita Viral

Kontroversi Nilai Ijazah Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6, Ini Rekam Jejak Pendidikannya dari SD

Kontroversi nilai ijazah Ahmad Sahroni yang rata-ratanya 6, berikut ini rekam jejak pendidikannya dari Sekolah Dasar

Editor: Talitha Desena
Aplikasi X dan Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
IJAZAH SAHRONI - Kontroversi nilai ijazah Ahmad Sahroni yang rata-ratanya 6,8 

Lulus SMP, Sahroni melanjutkan SMA di SMA Negeri 114 Jakarta Utara pada tahun 1997.

Sahroni sempat menunda kuliah selama tiga tahun hingga akhirnya melanjutkan kuliah di STIE Pelita Bangsa Manajemen pada tahun 2003.

Setelah belasan tahun kemudian, Sahroni baru melanjutkan S2 di STIKOM InterStudi dengan jurusan Ilmu Komunikasi pada tahun 2019.

Kemudian Sahroni mengambil S3 di Universitas Borobudur di jurusan Ilmu Hukum pada tahun 2024.

Sidang disertasi Sahroni sempat dimuat situs MPR RI. 

Bahkan Sahroni saat itu diuji Ketua MPR RI saat itu dan Dosen Pascasarjana (S3) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo.

Baca juga: Beredar Foto Black Mamba Ahmad Sahroni, Ternyata Hoaks, Tersebar Sejak 2020, Ini Fakta Sebenarnya

IJAZAH SAHRONI - Terkuak nilai ijazah SMP Ahmad Sahroni yang rata-rata 6
IJAZAH SAHRONI - Terkuak nilai ijazah SMP Ahmad Sahroni yang rata-rata 6 (Aplikasi X dan Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pun Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, Prof Faisal Santiago, Prof Arifin dan Dr Ahmad Redi juga menjadi penguji sidang Ahmad Sahroni. 

Sidang disertasi tersebut berlangsung pada Sabtu (16/3/2024) dengan mengangkat tema tentang Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remidium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. 

Disertasi itu menyoroti bahwa keberadaan UU Tipikor, KUHAP, maupun KUHP belum memadai dalam mencegah sekaligus memberantas korupsi. 

Karenanya perlu didukung penerapan prinsip ultimum remedium berupa pengembalian kerugian negara.

"Penelitian ini dapat mengubah mindset penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara) dengan mengupayakan penyelesaian secara menyeluruh berdasarkan prinsip ultimum remedium dengan mengedepankan teori negara kesejahteraan, teori hukum dekonstruksi, dan teori hukum progresif," ujar Bamsoet usai menguji Seminar Hasil Riset disertasi Ahmad Sahroni, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3/24).

(Tribunnewsmaker.com/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari ininilaiijazahAhmad Sahroni
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved