Breaking News:

Berita Viral

Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol Hingga Tewas, Tangis Bripka Rohmat Pecah, Ungkap Kondisi Keluarga

Didemosi 7 tahun usai lindas ojol hingga tewas, tangis Bripka Rohmat pecah, ungkap kondisi Keluarga

Kompas TV
MENANGIS PILU - Potret Kompol Cosmas dipecat tak hormat, buntut melindas Driver Ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Tangis Bripka Rohmat pecah, ungkap kondisi Keluarga 

Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol Hingga Tewas, Tangis Bripka Rohmat Pecah, Ungkap Kondisi Keluarga

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bripka Rohmat akhirnya tak kuasa menahan derasnya air mata ketika ia harus menyampaikan isi hati di hadapan majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis (4/9/2025).

Dalam suasana sidang yang penuh ketegangan, ia mendengar langsung putusan yang menyatakannya bersalah atas insiden tragis yang menyeret namanya.

Putusan itu menegaskan bahwa dirinya dijatuhi hukuman berupa demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinas yang masih ia jalani.

Bagi seorang anggota Polri, demosi bukan sekadar pemindahan biasa, melainkan pengurangan tingkat jabatan, kewenangan, serta pendapatan yang tentu berdampak besar pada kehidupan pribadi maupun keluarga.

Rohmat, dengan suara yang meninggi dan diiringi tangis yang pecah, mencoba meyakinkan semua yang hadir bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat buruk saat bertugas.

"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” seru Rohmat sembari memukul-mukul dadanya sendiri, memperlihatkan betapa hancurnya perasaan seorang prajurit Bhayangkara.

Ia pun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang kehilangan nyawa setelah terlindas kendaraan taktis Brimob yang ia kemudikan.

Peristiwa memilukan itu terjadi ketika aparat tengah mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus lalu.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ucap

Rohmat penuh harap agar ada sedikit ruang maaf dari keluarga korban.

DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.
DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam. (Tangkapan layar via Kompas.com)

Baca juga: Latar Belakang Mercy Jasinta, Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, 2 Tahun Jadi Dosen, Dulu HR

Ia menegaskan kembali bahwa apa yang terjadi sama sekali bukan kehendak pribadinya, melainkan bagian dari pelaksanaan perintah pimpinan yang harus dijalankan.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” katanya dengan suara lirih namun tetap jelas terdengar di ruang sidang.

Rohmat yang bergetar suaranya kemudian mengingatkan bahwa ia telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 28 tahun tanpa pernah sekalipun tersangkut kasus pidana, pelanggaran disiplin, maupun masalah kode etik sebelumnya.

Ia lalu membuka sedikit kisah tentang kehidupan keluarganya yang sederhana, berharap majelis sidang dapat mempertimbangkannya.

Dengan mata sembab, Rohmat mengatakan bahwa ia memiliki seorang istri yang selalu setia mendampingi serta dua orang anak yang sangat membutuhkan perhatian.

Anak pertama saat ini tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, sedangkan anak kedua harus berjuang dengan keterbatasan mental yang membuat keluarga membutuhkan biaya dan kasih sayang lebih besar.

"Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” tutur Rohmat yang suaranya kembali bergetar.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji dari Polri, sehingga ia sangat berharap masih diberi kesempatan untuk tetap menyelesaikan masa

pengabdian hingga pensiun.

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak

punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” kata Rohmat penuh kejujuran.

Namun, sidang tetap menjatuhkan putusan bahwa tindakannya dinilai sebagai sebuah perbuatan tercela sehingga harus disertai sanksi etika.

Selain itu, ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang, serta menuangkannya pula secara tertulis kepada pimpinan Polri sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Tak berhenti di sana, hukuman administratif juga dijatuhkan berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, dimulai pada 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Penempatan khusus tersebut menjadi salah satu konsekuensi yang harus diterima Rohmat sembari menanti masa hukuman demosi panjang yang membayanginya.

Putusan mengenai demosi selama tujuh tahun benar-benar menjadi pukulan berat, sebab itu berarti ia harus menanggung penurunan jabatan dan pendapatan hingga masa dinasnya berakhir.

Meski begitu, di tengah kesedihan yang mendalam, Rohmat tetap berusaha menunjukkan sikap hormat pada institusi yang sudah ia abdikan hampir tiga dekade.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar pengabdian panjangnya tetap dikenang, meski langkahnya kini harus terus ia jalani dengan beban sanksi yang tidak ringan.

DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.
DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam. (Tangkapan layar via Kompas.com)

Baca juga: Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Tewaskan Ojol Affan, Disanksi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas?

 

Ikuti Perintah Kompol Cosmas

Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menyatakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan yakni Bripka Rohmat hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” kata Heri Setiawan di persidangan KKEP, Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Pada 28 Agustus 2025 malam itu, Bripka Rohmat mengemudikan rantis dan atasannya yakni Kompol Cosmas duduk di sampingnya, memberi perintah untuk terus maju.

Kompol Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

Kondisi Bripka Rohmat yang hanya menjalankan perintah Cosmas itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Bripka Rohmat.

Hal meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa 28 Agustus 2025 malam di Jakarta Pusat itu.

“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” kata Heri.

Heri kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!” “Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.

Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.

Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)

Sumber: Tribun Ternate
Tags:
driver ojek onlineBoyolaliAffan Kurniawan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved