Ustaz Khalid Basalamah Blak-blakan Alasan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ungkap Statusnya
Ustaz Khalid Basalamah turut diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji, ini alasannya.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ustaz Khalid Basalamah turut diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji, ini alasannya.
Khalid Basalamah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/9/2025).
Kasus ini sendiri bermula pada 2023-2024 ketika terjadi penyelewangan alokasi 20 ribu kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasar aturan, kuota itu seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menyalahi aturan dengan membagi rata kuota haji menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai.
Baca juga: Daftar Tokoh yang Diperiksa Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Gus Yaqut hingga Khalid Basalamah
KPK menduga oknum di Kemenag menerima setoran dari biro travel senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai "biaya pelicin" untuk mendapatkan alokasi kuota khusus tersebut.

Alasan Khalid Basalamah Ikut Diperiksa
Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7,5 jam, Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengaku ia dan jemaahnya adalah korban penipuan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Ia menyebut tergiur tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.
Khalid Basalamah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami skandal penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud," ujar Khalid kepada wartawan usai pemeriksaan.
Khalid, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaahnya telah terdaftar dan membayar biaya haji furoda—jalur non-kuota resmi pemerintah.
Namun, menjelang keberangkatan, Ibnu Mas'ud dari PT Muhibbah datang menawarkan visa yang disebutnya sebagai kuota tambahan resmi dari Kemenag.
"Ibnu Mas'ud kepada kami [mengatakan] kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.
Baca juga: Sosok & Profil Khalid Basalamah, Diperiksa soal Kasus Kuota Haji, Bisnis Souvenir Khas Timur Tengah

Akibat tawaran itu, Khalid dan seluruh jemaahnya yang semula akan berangkat melalui jalur furoda, akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata.
Ia menegaskan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.
"Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas'ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour," tuturnya.
Nama Ibnu Mas'ud sendiri, yang disebut Khalid sebagai pemilik PT Muhibbah, sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.
Beralih dari Furoda ke Haji Khusus
Dalam penjelasannya, Khalid juga menerangkan bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa mendapatkan alokasi kuota.
Oleh karena itu, ia dan jemaahnya bergabung dengan PT Muhibbah.
"Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah," katanya.
Ketika ditanya mengenai fasilitas yang diterima, ia menyebut jemaahnya mendapatkan fasilitas VIP karena berangkat menggunakan visa haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas'ud, bukan lagi fasilitas haji furoda yang awalnya mereka bayar.
Baca juga: Benarkah Dilarang Makan Dulu Sebelum Shalat Idul Adha, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya

Pengakuan Khalid ini sejalan dengan salah satu temuan KPK yang diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada 15 Agustus 2025.
Saat itu, KPK menemukan adanya modus di mana jemaah yang membayar paket haji furoda (paket termahal) justru hanya mendapatkan fasilitas setara haji khusus.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.
Penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur. (Tribunnewsmaker/Tribun Timur)
Gerak gerik Sopir Bank Jateng Sebelum Curi 10 M Diungkap Istri, Santai Cuci Mobil Tak Bicara Apapun |
![]() |
---|
Sosok Oknum Prajurit TNI Diduga Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kini Diperiksa |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Air Mata Ibunda Tiara Korban Mutilasi Alvi Maulana, Dapat Firasat Beberapa Hari Sebelum Pembunuhan |
![]() |
---|
Gondol 10 M, Sopir Bank Jateng Berniat Pakai Uangnya untuk Buka Rental Mobil, Sudah Beli Rumah Baru |
![]() |
---|