Berita Viral
Heboh! Video Prabowo di Bioskop Gegerkan Publik, Istana Santai: Tak Langgar Aturan, Hal yang Lumrah
Publik dihebohkan dengan tayangan singkat program Presiden Prabowo Subianto di layar bioskop.
Editor: Eri Ariyanto
Bantahan istana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi.
Sementara DPR dibantah langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan rumor Presiden Prabowo mengirim surat presiden (surpres) untuk mengganti Kapolri dipastikan tidak benar alias hoaks.
"Berkenaan dengan supres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," ujar Prasetyo Hadi kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).
Surpres yaitu dokumen resmi yang dikirimkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada lembaga negara lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menyampaikan usulan, pemberitahuan, atau permintaan persetujuan terkait kebijakan atau penunjukan pejabat publik.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan saat ini Prabowo belum mengirimkan surpres apapun mengenai pergantian Kapolri. Hal ini juga selaras dengan pernyataan pimpinan DPR.
"Jadi belum ada supres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri. Sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.
Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).
Serupa, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Muhammad Yuda Diduga Sosok Kerangka yang Ada di Dalam Pohon Aren Serdang, Pamit Kerja Tanpa KTP |
![]() |
---|
Dulu Kena Isu Selingkuh, Kini Fandy Christian Janji Tak Ulangi Kesalahan, Dahlia Poland Kekeuh Cerai |
![]() |
---|
Mengintip Isi Garasi Ferry Irwandi, Ada Bentley Rp2,7 Miliar hingga Mobil dari Manga Initial D! |
![]() |
---|
Sisi Lain Menkeu Purbaya, Ternyata Hobi Nonton Drama China saat Stres, Istri Sampai Protes |
![]() |
---|
Polisi Peru Tangkap 5 Terduga Pelaku Penembakan Staf KBRI Zetro Leonardo, Sita Pistol-Bahan Peledak |
![]() |
---|