Sosok
Alasan Desy Yanthi, DPRD Kota Bogor Bolos Kerja 6 Bulan tapi Dapat Gaji & Tunjangan, Susah Dihubungi
Inilah alasan Desy Yanthi, anggota DPRD Kota Bogor bolos kerja 6 bulan hingga tak hadiri sidang, tapi dapat gaji dan tunjangan, susah dihubungi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Alasan Desy Yanthi, DPRD Kota Bogor Bolos Kerja 6 Bulan tapi Dapat Gaji & Tunjangan, Susah Dihubungi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mengenal lebih dekat sosok Desy Yanthi, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang kini tengah menjadi sorotan publik karena diduga tidak masuk kerja selama enam bulan berturut-turut.
Kasus absensinya ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab masyarakat tentu berharap wakil rakyat yang dipilih dengan suara sah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Alasan yang beredar mengenai ketidakhadiran Desy adalah karena dirinya disebut-sebut sedang sakit cukup lama dan menjalani perawatan medis hingga ke luar negeri.
Desy, yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Teh Dea, merupakan salah satu wajah baru di parlemen Kota Bogor dari Partai Golkar.
Ia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Bogor Timur dan Bogor Tengah, dua kawasan yang padat penduduk dan memiliki kompleksitas masalah perkotaan.
Pada Pemilu 2024 lalu, Desy berhasil mengantongi 3.863 suara, sebuah jumlah yang cukup signifikan untuk mengantarkannya duduk sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
Di usianya yang menginjak sekitar 41 tahun, perjalanan karier Desy sejatinya cukup beragam dan menarik untuk ditelusuri.
Perempuan lulusan SMK YMA Megamendung, Bogor ini pernah memulai pengabdian profesionalnya dengan menjadi seorang guru di SDN Tugu Selatan 01.
Setelah beberapa tahun mengajar, ia mencoba peruntungan baru di dunia profesional dengan bergabung di perusahaan swasta berskala nasional.
Desy kemudian dipercaya menjabat sebagai Manager Produk di PT Matahari Group, salah satu perusahaan ritel terbesar di Indonesia.
Selain sibuk meniti karier, Desy juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi sosial dan kepemudaan di Kota Bogor.
Baca juga: Sosok Desy Yanthi, Anggota DPRD Bogor yang Bolos Sidang 11 Kali Tapi Tetap Dibayar, Tidak Disanksi?
Ia pernah dipercaya sebagai bendahara di Karang Taruna Kota Bogor, sebuah organisasi yang mewadahi kegiatan pemuda di tingkat kota.
Tak berhenti sampai di situ, Desy pun menjabat sebagai Ketua Himpunan Wanita Karya Kota Bogor, organisasi sayap Partai Golkar yang fokus pada pemberdayaan perempuan.
Pada level provinsi, namanya tercatat sebagai Wakil Bendahara Karang Taruna Jawa Barat, yang menunjukkan jejaring sosialnya cukup luas.
Dalam ranah politik, kiprah Desy kian serius ketika ia menjadi salah satu fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Bogor.
Namun, setelah resmi dilantik menjadi anggota dewan, justru muncul kabar mengejutkan bahwa Desy tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Catatan kehadiran menunjukkan bahwa ia 12 kali tidak hadir dalam sidang maupun rapat pembahasan di DPRD Kota Bogor.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, mengonfirmasi fakta ini.
“Di dokumen kita 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya,” kata Safrudin Bima saat diwawancarai TribunnewsBogor.com, Senin (15/9/2025).
Safrudin menambahkan bahwa BK telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan koordinasi bersama pimpinan fraksi dan partai.
Menurutnya, “BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpinan fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.
Meski demikian, BK mengakui adanya hambatan dalam menjalin komunikasi langsung dengan Desy Yanthi.
“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” ungkap Safrudin.
Baca juga: Jadi Tenaga Honorer, Yessy Bolos Kerja 2 Minggu karena Ini, Terkuak Besaran Gajinya, Cukup Besar?
Padahal aturan sudah jelas, berdasarkan UU MD3, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta tata tertib DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib hadir dalam rapat dan sidang.
Jika seorang anggota enam kali berturut-turut absen tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas.
Safrudin menjelaskan, “Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK, kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan.”
Ironisnya, meski bolos hingga belasan kali, Desy Yanthi tetap menerima gaji dan tunjangan bulanannya sebagai anggota DPRD.
Menanggapi hal itu, Safrudin menegaskan, “Sebenarnya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” artinya hak finansial Desy masih tetap berjalan.
Lebih jauh, Safrudin menekankan bahwa keputusan akhir mengenai status Desy sebagai anggota dewan bukan berada di tangan BK, melainkan di internal partainya.
“Proses lanjutan setelah yang bersangkutan udah jelas diputuskan oleh partainya,” pungkas Ketua BK DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima.

Alasan Tak Kerja
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami rupanya memiliki surat sakti agar bisa mangkir dari tugasnya sebagai wakil rakyat.
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor Safrudin Bima, Desy sudah sekitar 12 kali bolos sidang atau sekitar 6 bulan tidak bekerja.
Hal ini bertentangan dengan aturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD Kota Bogor yang juga tertuang dalam UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018.
Selama ini menurut Safrudin, Desy beralasan sakit dengan mengirimkan surat sakti.
“Sakit. Sakit. Ada surat sakitnya,” katanya.
Informasi beredar Desy berobat ke luar negeri.
Namun ada pula video-video dirinya yang sedang plesiran.
Oleh sebab itu BK DPRD Kota Bogor lebih berhati-hati dalam menilai alasan Desy Yanthi Utami bolos kerja.
“Kami juga berhati-hati, kan kita gak tahu kadar sakitnya,” katanya.
Kini Desy bahkan tak bisa dihubungi.
“Kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.
Harta Kekayaan
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 3 Juli 2024, Desy memiliki kekayaan sebanyak Rp 2,6 miliar.
A. Tanah dan Bangunan Rp1.980.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 50 Meter Persegi/45 Meter Persegi di Kabupaten / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp280.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 Meter Persegi/260 Meter Persegi di Kab / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp1.700.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 640.000.000
1. Mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T Tahun 2019 dari hasil sendiri Rp300.000.000
2. Mobil Honda HR-V 1.5l SE CVT Tahun 2022 dari hasil sendiri Rp340.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp140.000.000
D. Surat berharga Rp7.098.500
E. Kas dan setara kas Rp60.000.000
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp 2.827.098.500
Hutang Rp199.800.000
Total Harta Kekayaan Rp2.627.298.500