Breaking News:

Berita Viral

Sosok Desy Yanthi, Anggota DPRD Bogor yang Bolos Sidang 11 Kali Tapi Tetap Dibayar, Tidak Disanksi?

Sosok Desy Yanthi Utama mengejutkan publik: hadir di rapat hanyalah pilihan, bukan kewajiban.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Kolase Instagram Desy Yanthi Utama
Sosok Desy Yanthi Utama mengejutkan publik: hadir di rapat hanyalah pilihan, bukan kewajiban. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Desy Yanthi Utama mengejutkan publik: hadir di rapat hanyalah pilihan, bukan kewajiban.

Selama berbulan-bulan, Teh Dea absen dari sidang dan rapat komisi, tapi gaji dan tunjangan tetap masuk.

Upaya Badan Kehormatan dan partai menegur pun tersendat, memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas wakil rakyat.

Baca juga: Detik-detik Mencekam, Mahasiswi di Ciracas Jaktim Dihabisi Pacarnya di Kamar Kos, Penyebab Terkuak

Seorang anggota DPRD Kota Bogor belasan kali bolos kerja. Meski tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, namun ia tetap menerima gaji dan tunjangan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utama sudah selama beberapa bulan terakhir bolos.

Ia bahkan 12 kali tak hadir dalam sidang dan berbagai rapat pembahasan di DPRD Kota Bogor.

“Di dokumen kita 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (15/9/2025).

Desy akrab disapa Teh Dea merupakan anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) I (Bogor Timur-Tengah).

Ia terpilih menjadi anggota DPRD 2024-2029 dengan perolehan suara 3.863.

Setelah terpilih Desy Yanthi Utami justru tak menjalankan tugasnya.

Sosok Desy Yanthi Utama mengejutkan publik: hadir di rapat hanyalah pilihan, bukan kewajiban.
Sosok Desy Yanthi Utama mengejutkan publik: hadir di rapat hanyalah pilihan, bukan kewajiban. (TribunNewsmaker.com | Kolase Instagram Desy Yanthi Utama)

Safrudin mengtakan bahwa BK telah memanggil pimpinan Fraksi serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.

“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpian fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.

Sedangkan BK mengaku kesuliyan dalam menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.

“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.

Padahal sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib menghadiri rapat dan sidang.

Halaman
12
Tags:
Desy YanthiDPRDBogor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved