Breaking News:

Berita Kriminal

Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul

Inilah daftar 8 buronan Indonesia yang dicari Interpol, ada Chen kasus TPPO, Riza Chalid dan Jurist Tan segera menyusul.

Tayang:
TribunNewsmaker.com | TribunTimur/Istimewa/ Tribunnews.
KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Sosok Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim dan Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kini keduanya buronan. 

Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut adalah daftar delapan buronan asal Indonesia yang saat ini masuk dalam pencarian Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional atau Interpol.

Kedelapan nama tersebut telah resmi masuk dalam Red Notice yang diterbitkan oleh Interpol.

Red Notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melacak dan menahan sementara seseorang.

Tujuannya adalah menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindak hukum lain sesuai aturan yang berlaku.

Dalam perkembangan terbaru, Indonesia juga tengah mengajukan penerbitan Red Notice untuk dua nama tambahan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan.

Jika permohonan itu disetujui, maka jumlah total buronan asal Indonesia yang masuk daftar Interpol akan bertambah menjadi sepuluh orang.

Red Notice menjadi salah satu instrumen penting untuk mempermudah kerja sama antarnegara dalam menangani pelaku kejahatan lintas batas.

Dengan adanya Red Notice, buronan tidak bisa bebas bergerak karena setiap negara anggota Interpol dapat menindaklanjutinya.

Menurut situs resmi Interpol yang dikutip pada Kamis (25/9/2025), saat ini delapan nama sudah resmi masuk daftar.

Daftar lengkap kedelapan buronan tersebut tercatat dan bisa diakses publik melalui laman resmi Interpol.

Baca juga: Kabar Terbaru Sosok Riza Chalid, Koruptor Kelas Kakap Segera Jadi Buruan Interpol di Seluruh Dunia

RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". (Tribunnews.com)

Berikut daftar nama dan kasusnya:

1. Nama keluarga: Chen
Nama kecil: Hoa
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 05/08/1999 (26 tahun)
Tempat lahir: Guangxi , Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

2. Nama keluarga: Bo
Nama kecil: Chang Hai
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 19/06/2000 (25 tahun)
Tempat lahir: Cina
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

3. Nama keluarga: Tan
Nama kecil: Guiliang
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 10/08/2001 (24 tahun)
Tempat lahir: Guangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

4. Nama keluarga: Guiteng
Nama kecil: Chen
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 24/04/1971 (54 tahun)
Tempat lahir: Guangdong, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

5. Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Manfred Armin
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 06/02/1959 (66 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan

6. Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Evelina Fadil
Jenis kelamin: Wanita
Tanggal lahir: 21/09/1961 (64 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan

7.  Nama keluarga: Mendomba
Nama kecil: Randy
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 09/04/1976 (49 tahun)
Tempat lahir: Filipina
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penyelundupan senjata api

8.  Nama keluarga: Li
Nama kecil: Rongmei
Jenis kelamin: Perempuan
Tanggal lahir: 01/04/1967 (58 tahun)
Tempat lahir: Jiangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana jual-beli emas ilegal

Baca juga: Sosok Riza Chalid Diduga Aktor Demo Rusuh di Indonesia, Tersangka Mega Korupsi yang Jadi Buronan

Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Nyusul

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan Red Notice untuk dua buronan baru Riza Chalid dan Jurist Tan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Indonesia.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu penerbitan Red Notice dari kedua tersangka dalam kasus berbeda itu.

"Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta Red Notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat," ucap Anang, dikutip dari kanal YouTube Kompas, Kamis.

Anang melanjutkan sejak Juli 2025 lalu, proses penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan telah diajukan.

Sementara Riza Chalid mulai pengajuan di akhir Agustus 2025.

"Kita tinggal tunggu aja kabar dari rekan interpol dari NCB kita," tambahnya.

KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Sosok Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim sekaligus tokoh penting di balik Gojek, kini jadi sorotan publik. 
KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Sosok Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim sekaligus tokoh penting di balik Gojek, kini jadi sorotan publik.  (TribunNewsmaker.com | TribunTimur/Istimewa)

Kasus Jurist Tan

Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.

Dikutip dari kejaksaan.go.id, mereka disangkakan melanggar pasal:

Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riza Chalid

Kejagung sebelumnya telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ada dua peran dari Riza Chalid dalam kasus ini.

Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.

Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.

"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) lalu.

Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Qohar mengatakan Riza Chalid masih belum ditahan karena buron.

"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujarnya.

Qohar mengungkapkan buronnya Riza Chalid karena semenjak penyidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil tiga kali.

Dia menduga Riza berada di Singapura dan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Adapun total undang-undang yang dilanggar oleh para tersangka sejumlah 15 aturan yang diantaranya adalah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lalu, mereka juga melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Riza Chalid dkk juga dijerat dengan pasal terkait korupsi yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Riza ChalidJurist Tanburonaninterpol
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved