Breaking News:

Kabupaten Sukoharjo

Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, DPRD Sukoharjo Gelar Paripurna dan Bentuk Pansus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati

Editor: galuh palupi
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
KABUPATEN SUKOHARJO - DPRD Sukoharjo Gelar Paripurna dan Bentuk Pansus, Senin (29/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNNEWSMAKER, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penetapan panitia khusus.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD pada Senin (29/9/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto.

Dalam forum tersebut, Bupati Sukoharjo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum berupa kritik, saran, serta masukan konstruktif demi penyempurnaan Raperda.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua fraksi yang telah memberikan pandangan umum berupa usul, saran, pendapat, dan pertanyaan. Semuanya ini demi perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang akan kita bahas bersama-sama,” ujar Bupati, Senin (29/9/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan beberapa poin penting yang menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD. 

Baca juga: DPRD Sukoharjo Rapat Paripurna, Bupati Etik Suryani Jawab Pandangan Fraksi Terkait APBD 2026

Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menjelaskan  mekanisme peninjauan tarif pajak dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dengan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).

KABUPATEN SUKOHARJO - DPRD Sukoharjo Gelar Paripurna dan Bentuk Pansus, Senin (29/9/2025).
KABUPATEN SUKOHARJO - DPRD Sukoharjo Gelar Paripurna dan Bentuk Pansus, Senin (29/9/2025). (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

“Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Sukoharjo secara umum lebih rendah dari nilai pasar. Dalam pengajuan BPHTB, wajib pajak sering mengajukan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai pasar. Maka perlu dilakukan verifikasi untuk mendapatkan harga riil,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan insentif dan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, berupa pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.

Kemudian, Bupati Sukoharjo juga menanggapi Fraksi Partai Gerindra.

Menurutnya dalam Raperda ini sudah terdapat kelonggaran bagi pelaku UMKM.

“Raperda ini memberikan pengecualian dari objek PBJT atas makanan dan minuman, khusus bagi peredaran usaha tidak melebihi Rp7,5 juta,” terangnya.

Ia juga menambahkan, perlindungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tetap berupa pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. 

Sementara untuk mengatasi piutang pajak, pemerintah daerah melakukan langkah inventarisasi, verifikasi data, penagihan berkala, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Bupati juga menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar terkait dasar penentuan pajak PBB.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Tags:
SukoharjoDPRDNurjayanto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved