Kabupaten Sukoharjo
Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, DPRD Sukoharjo Gelar Paripurna dan Bentuk Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati
Editor: galuh palupi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNNEWSMAKER, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penetapan panitia khusus.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD pada Senin (29/9/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto.
Dalam forum tersebut, Bupati Sukoharjo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum berupa kritik, saran, serta masukan konstruktif demi penyempurnaan Raperda.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua fraksi yang telah memberikan pandangan umum berupa usul, saran, pendapat, dan pertanyaan. Semuanya ini demi perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang akan kita bahas bersama-sama,” ujar Bupati, Senin (29/9/2025).
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan beberapa poin penting yang menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Rapat Paripurna, Bupati Etik Suryani Jawab Pandangan Fraksi Terkait APBD 2026
Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menjelaskan mekanisme peninjauan tarif pajak dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dengan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Sukoharjo secara umum lebih rendah dari nilai pasar. Dalam pengajuan BPHTB, wajib pajak sering mengajukan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai pasar. Maka perlu dilakukan verifikasi untuk mendapatkan harga riil,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan insentif dan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, berupa pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.
Kemudian, Bupati Sukoharjo juga menanggapi Fraksi Partai Gerindra.
Menurutnya dalam Raperda ini sudah terdapat kelonggaran bagi pelaku UMKM.
“Raperda ini memberikan pengecualian dari objek PBJT atas makanan dan minuman, khusus bagi peredaran usaha tidak melebihi Rp7,5 juta,” terangnya.
Ia juga menambahkan, perlindungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tetap berupa pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.
Sementara untuk mengatasi piutang pajak, pemerintah daerah melakukan langkah inventarisasi, verifikasi data, penagihan berkala, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Bupati juga menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar terkait dasar penentuan pajak PBB.
Sumber: Tribun Solo
| Dinsos Sukoharjo Kejar Kuota SD Sekolah Rakyat, SMP dan SMA Sudah Over Target |
|
|---|
| Sekolah Rakyat di Sukoharjo Tahap Akhir, Progres Capai Hampir 80 Persen |
|
|---|
| Kolaborasi Pemdes Triyagan Sukoharjo dan Seniman SESAJI Bagikan Sembako & Layanan Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Bupati Sukoharjo Dukung Pembatasan Gadget, Pelajar Didorong Aktif Membaca Literatur |
|
|---|
| Beda dari Sekolah Rakyat, Begini Penjelasan Bupati Sukoharjo Soal SD Unggulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/DPRD-Sukoharjo-Gelar-Paripurna-dan-Bentuk-Pansus.jpg)