Siapa WFT yang Ditangkap? Akun bjorkanism Aktif, Bjorka Ngaku Masih Bebas, Ancam Bocorkan Data BGN
Akun @bjorkanism aktif, Bjorka mengaku masih bebas hingga ancam bocorkan data BGN, lalu siapa WFT yang kini ditahan polisi?
Editor: ninda iswara
"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi.
"Jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," tambah Herman.
Kronologi Penangkapan WFT
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, turut menjelaskan perihal penangkapan Bjorka.
Menurut Alvian, penangkapan Bjorka ini, bermula dari adanya laporan bank swasta.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan, pada 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X @Bjorkanesiaaa mengunggah tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
Akun itu, juga mengunggah data-data nasabah di sebuah situs.
"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," imbuh Alvian.
Alvian mengatakan, Bjorka sudah bermain di dark web sejak 2020.
Pada Desember 2024, Bjorka terdeteksi aktif di dark forum setelah sejumlah negara menutup akses dark web.
Namun, karena beberapa platform di dark web ditutup secara hukum oleh di beberapa negara, Bjorka pun berpindah-pindah dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya.
Lantas, untuk menyamarkan dirinya dan menghindari patroli siber, Bjorka kerap mengganti username.
Ia sempat berganti username menjadi Skywave.
Pada Maret 2025, kembali berganti menjadi Shint Hunter dan di bulan Agustus berubah nama menjadi Opposite 6890.
Kini, Bjorka alias WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari breach forum, lalu diunggah di dark forum.
WFT dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya, paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Ayah Kembar Siam Asal Garut Sempat Tak Tega Beritahu Istri Saat Lahiran Dulu, Nangis Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Momen Terakhir Zizi Kirana Video Call Suami, Masih Bahagia Masak di Kapal, Kemudian Diculik Israel |
![]() |
---|
Sosok Dokter Aaron, Amputasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Dokter TNI, Nyawanya Ikut Terancam |
![]() |
---|
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Fresh Graduate 2025, Ini Syarat & Cara Daftar, Siapkan Dokumen |
![]() |
---|
14 Santri Tewas, 49 Masih Dicari Usai Pondok di Sidoarjo Ambruk, Keluarga Berharap Mukjizat Datang |
![]() |
---|