Fakta Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Eks DPR, Lulusan USA
Deretan fakta Halim Kalla, adik Jusuf Kalla jadi tersangka kasus korupsi PLTU 1 Kalbar, rugikan negara Rp 1,35 triliun, eks anggota DPR.
Editor: ninda iswara
Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membeberkan peran Halim Kalla dalam perkara ini.
"FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Sosok Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Terseret Pusaran Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Rp1,3 T

3. Diduga Rugikan Negara Rp 1,35 Triliun
Selain Halim Kalla, ada sejumlah sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan empat tersangka, satu di antaranya mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.
“Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba),” ucap Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers, Senin ini.
PLTU yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah itu, sejatinya menjadi bagian dari penguatan infrastruktur energi nasional.
Namun, proyek yang dimulai sejak 2008 justru mangkrak sejak 2016 dan dinyatakan “total loss” oleh BPK.
Ditaksir, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar ini, mencapai Rp 1 triliun.
“Kalau kursnya sekarang Rp16.600 per dolar AS, berarti kerugian negara kurang lebih Rp1,350 triliun,” jelas Cahyono.
4. Kronologi Kasus: dari Lelang PLTU ke Dugaan Korupsi
Diberitakan sebelumnya, PLTU Kalbar-1 dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero), bersumber dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).
Selanjutnya, pemenang lelang ditetapkan sebagai konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN, yang dipimpin Halim Kalla.
Tetapi, konsorsium dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan prakualifikasi dan teknis.
Mereka tak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan audited tahun 2007, dan tidak menyampaikan dokumen SIUJKA.
Sumber: Tribunnews.com
Perkuat Kolaborasi Data, Diskominfo Klaten Gelar Workshop Statistik Sektoral |
![]() |
---|
Gelar Rancangan APBD 2026, DPRD Sukoharjo Siapkan Dana Untuk 10 Program Prioritas Sukoharjo |
![]() |
---|
Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Mukerda MUI, Ajak Ulama-Umaro Sinergi Bangun Daerah yang Toleran |
![]() |
---|
Buka Pelatihan Satpam di Sukoharjo, Bupati Etik Beri Pesan Profesionalisme dan Integritas |
![]() |
---|
Bupati Sukoharjo Kukuhkan Bunda PAUD se-Kabupaten, Dorong Layanan PAUD yang Holistik dan Berkualitas |
![]() |
---|