Berita Kriminal
Tampang Pelaku Pembunuhan Dina Pegawai Minimarket yang Tewas di Sungai Citarum, Ternyata Rekan Kerja
Seperti inilah tampang pelaku pembunuhan Dina pegawai minimarket yang tewas di Sungai Citarum, ternyata rekan kerja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Kecurigaan warga mulai muncul saat salah satu pekerja di sekitar sungai melihat sesosok tubuh manusia mengapung di permukaan air.
Warga kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang, dan tak lama polisi datang untuk melakukan evakuasi dan identifikasi jasad.
Kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan, bahkan tubuhnya tidak mengenakan busana bagian atas.
Temuan ini langsung menggemparkan warga sekitar karena lokasi tersebut sebelumnya dikenal cukup sepi.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman motif dan rekonstruksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Kasus tragis ini pun menambah daftar panjang kejahatan yang dipicu oleh faktor ekonomi dan lemahnya pengendalian diri.
Baca juga: Dede Maulana Pura-pura Beli Pajero di Jambi Malah Bawa Kabur & Bunuh Pemilik Mobil, Kenal dari FB

Rudapaksa dan Bekap Korban
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengungkapkan, pelaku pembunuhan ternyata merupakan teman korban yakni Heryanto (27).
Dia mengatakan, pelaku bekerja di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Iya benar pelaku sudah ditangkap," kata Wildan, Kamis (9/10/2025), dikutip Tribuncirebon.com
Wildan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin AKP M Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah penemuan jasad korban.
Pemeriksaan sementara dari pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya di Kabupaten Purwakarta.
Di sana pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Bahkan pelaku melakukan aksi bejad yang memperkosa korban setelah tewas dan setelah itu mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
"Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia," kata dia.