Breaking News:

Kabupaten Sukoharjo

DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

DPRD Sukoharjo menggelar rapat paripurna guna membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Editor: Delta Lidina
Dok. DPRD Sukoharjo
RAPAT DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, pada Senin (3/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta Wakil Bupati, Eko Sapto Purnomo

Selain itu, turut hadir Forkopimda, pimpinan OPD, dan para camat se-Kabupaten Sukoharjo.

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menyampaikan rapat paripurna tersebut secara resmi membuka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sukoharjo tahun 2026.

“Raperda Kabupaten Sukoharjo tahun 2026 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Nurjayanto, Senin (3/11/2025).

RAPAT DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
RAPAT DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. (Dok. DPRD Sukoharjo)

Ia menjelaskan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait telah melakukan pembahasan Propemperda tahun 2026 pada 23 dan 30 Oktober 2025. 

Baca juga: Tegas! Bupati Etik dan Wabup Eko Sidak Proyek Perpustakaan Sukoharjo, Soroti Progres yang Lambat

Pembahasan tersebut berpedoman pada Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

"Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditetapkan melalui keputusan DPRD, sebagai bentuk perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah dan terkoordinasi," terangnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam menyusun agenda legislasi daerah tahun 2026, yang diharapkan dapat menghasilkan berbagai peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD SukoharjoPemkab SukoharjoEtik SuryaniEko Sapto PurnomoNurjayanto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved