Breaking News:

DPRD Sukoharjo

Komisi I DPRD Sukoharjo Adakan Hearing Bahas Putusan MA Soal Desa Gedangan

Hearing itu bertujuan untuk mendengarkan penjelasan Sri Abadi dan Abdul Rahman, yang sebelumnya disebut melakukan penghilangan aset desa.

|
Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Anang Ma’ruf
RAPAT DPRD SUKOHARJO - Hearing Komisi I DPRD Sukoharjo terkait persoalan Desa Gedangan. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Komisi I DPRD Sukoharjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama sejumlah pihak terkait persoalan Desa Gedangan.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Nikalaus Roni serta pimpinan dan anggota Komisi I, Dinas Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Camat Grogol, BPD, dua mantan perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, serta dua penasihat hukum.

Hearing itu bertujuan untuk mendengarkan secara langsung penjelasan dari kedua belah pihak yakni Sri Abadi dan Abdul Rahman, yang sebelumnya disebut melakukan penghilangan aset desa berupa tanah seluas 3.000 meter persegi pada tahun 2022.

Kuasa hukum dua mantan perangkat desa itu, Slamet Riyadi, menjelaskan pihaknya mengajukan hearing ke DPRD Sukoharjo sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kedua perangkat desa itu tidak bersalah.

“Tujuan kami meminta hearing ini karena dulu klien saya, Sri Abadi selaku Kadus II dan Abdul Rahman sebagai Sekdes, diberhentikan berdasarkan hasil hearing sebelumnya. Saat itu, ketua DPRD Sukoharjo masih dijabat oleh Wawan Pribadi,” ujar Slamet saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, karena MA telah memutuskan kedua mantan perangkat desa itu tidak bersalah, maka DPRD dan Pemkab Sukoharjo memiliki tanggung jawab untuk memulihkan hak-hak mereka.

Baca juga: Dorong Program Swasembada Pangan di Sukoharjo, Pemkab dan Kemendagri Sasar Anak Sekolah

Putusan MA itu, kata dia, harus segera dilaksanakan sepenuhnya. Pihaknya memint agar kedua mantan perangkat tersebut dikembalikan ke posisi semula serta gaji yang belum dibayarkan segera diberikan.

Di bagian lain, Kuasa Hukum Kades Gedangan, Sri Sukanta, mengapresiasi hearing yang digelar Komisi I DPRD Sukoharjo

Menurutnya, forum ini penting untuk menyampaikan fakta dan kronologi secara terbuka.

Ia berharap, hearing ini bisa dilanjutkan atau diperluas agar pihak-pihak yang belum dihadirkan juga dapat memberikan keterangan tambahan.

“Saya hanya mengusulkan agar Komisi I bisa memperluas hearing ini, karena masih ada beberapa pihak yang belum didengarkan,” katanya.

Sementara itu, dalam kesimpulannya Komisi I menyatakan karena persoalan itu telah memiliki kekuatan hukum terap maka putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan peraturan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD Sukoharjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved