Breaking News:

Kabupaten Klaten

Bupati Klaten Paparkan Raperda Penyertaan Modal BUMD dalam Paripurna DPRD

Menurut Bupati, pengaturan penyertaan modal tersebut perlu disatukan agar lebih terintegrasi dan selaras dengan BUMD lainnya.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
(Ist)/Humas DPRD Klaten
RAPAT DPRD KLATEN - Penyampaian Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (1/12/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Penyesuaian penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin (1/12/2025). 

Hal tersebut disampaikan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melalui sambutan yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Klaten dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Klaten menjelaskan bahwa Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal pada BUMD disusun untuk menyesuaikan perkembangan regulasi dan kondisi BUMD di Kabupaten Klaten.

“Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi, maka terdapat perubahan penyertaan modal,” disampaikan Hamenang dalam sambutan tersebut.

Selain itu, Bupati menyebut adanya permohonan penyertaan modal dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) yang perlu diakomodasi dalam regulasi daerah.

RAPAT DPRD KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (1/12/2025).
RAPAT DPRD KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (1/12/2025). ((Ist)/Humas DPRD Klaten)

“Dengan adanya permohonan penyertaan modal dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda), maka perlu menetapkan penyertaan modal tersebut dalam Peraturan Daerah,” lanjutnya.

Menurut Bupati, pengaturan penyertaan modal tersebut perlu disatukan agar lebih terintegrasi dan selaras dengan BUMD lainnya.

Baca juga: Bupati Klaten Jelaskan Raperda Inovasi Daerah di Paripurna DPRD

“Perlu menetapkan raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Badan Usaha Milik Daerah,” tegasnya.

Dari momen penyerahan dokumen Raperda di depan ruang sidang, terlihat pimpinan DPRD menerima berkas sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan lanjutan.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Klaten sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD KlatenBUMDJaka PurwantoHamenang Wajar IsmoyoEdy Sasongko
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved