Breaking News:

Kabupaten Klaten

WFH ASN Klaten Segera Berlaku, Maksimal 50 Persen dan Fleksibel per OPD

Kebijakan WFH menjadi bagian dari penyesuaian pemerintah terhadap dinamika global, khususnya gangguan rantai pasok energi yang berdampak luas.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
Kepala BKPSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATENPemkab Klaten menyiapkan aturan WFH ASN maksimal 50 persen per OPD setiap Jumat, dengan skema fleksibel sesuai kebutuhan layanan, Rabu (1/4/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tengah mematangkan aturan pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang menetapkan WFH setiap Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Agus Setyawan Prasetyoko, menyebut pembatasan WFH ditetapkan maksimal 50 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi kita atur batasannya adalah maksimal 50 persen yang melaksanakan WFH," ujarnya kepada TribunSolo.com usai rapat pembahasan WFH.

Meski ada batas atas, implementasi teknis diserahkan ke masing-masing OPD.

"Kan ada angka 0 persen sampai 50 persen kan itu (WFH). Nanti kita serahkan sepenuhnya kepada masing-masing perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Agus menegaskan, tidak semua ASN akan bekerja dari rumah. Pemerintah daerah telah melakukan pemetaan posisi dan fungsi jabatan.

"Sudah kita mapping (pemetaan), tidak serta merta semua ASN itu WFH," ucapnya.

Saat ini, draft aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.

Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari penyesuaian pemerintah terhadap dinamika global, khususnya gangguan rantai pasok energi yang berdampak luas. (*)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
ASNPemkab Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved