Breaking News:

Kabupaten Sukoharjo

Ikuti Edaran Mendagri, Pemkab Sukoharjo Terapka WFH Pekan Depan

WFH akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak diberlakukan untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Tayang:
Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Anang Ma'ruf
PEMKAB SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat ditemui di Taman Budaya Suryani, Selasa (10/3/2026). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang telah diterima pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengatakan pelaksanaan WFH akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak diberlakukan untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita ikuti surat edaran dari Mendagri, nanti setiap hari Jumat kita lakukan WFH. Sesuai ketentuan tidak semua WFH,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi, mengingat setiap OPD memiliki karakteristik dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.

“Ini profesionalnya ke pimpinan instansi masing-masing, karena yang lebih tahu kondisi kan di setiap OPD,” jelasnya.

Menurut Haris, surat edaran terkait kebijakan tersebut telah beredar sejak Kamis, 2 April 2026. 

Dengan demikian, implementasi WFH dijadwalkan mulai berjalan pada pekan depan.

“Suratnya sudah beredar pada Kamis kemarin, jadi nanti minggu depan sudah bisa kita lakukan. Tentu nanti kita pantau sejauh mana pelaksanaannya agar sesuai harapan dari surat edaran Mendagri,” tambahnya.

Ia menuturkan, sebenarnya kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada pekan ini. 

“Sebetulnya dimulai pekan ini, karena hari Jumat pekan ini jatuh tanggal merah. Jadi WFH dilakukan pada Jumat pekan depan,” ungkapnya.

Meski demikian, sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kondisi kedaruratan tetap diwajibkan untuk masuk kerja seperti biasa. 

Di antaranya adalah sektor pemadam kebakaran, keamanan, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan umum lainnya.

“Ada beberapa OPD yang harus tetap standby seperti kedaruratan pemadam kebakaran, keamanan, kesehatan, pendidikan, pelayanan umum dan OPD tertentu tetap masuk,” tegasnya.

Pemkab Sukoharjo berharap penerapan WFH ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.  (*)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Pemkab Sukoharjowfh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved