Kabupaten Sukoharjo
Segera Terapkan WFH Pekan Depan, Pemkab Sukoharjo Siap Paripurna Bareng DPRD Bila Dipanggil
Pemkab Sukoharjo menyatakan kesiapan untuk menggelar rapat paripurna bersama DPRD Sukoharjo guna membahas kebijakan WFH.
Editor: Delta Lidina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyatakan kesiapan untuk menggelar rapat paripurna bersama DPRD Sukoharjo guna membahas kebijakan Work From Home (WFH) yang rencananya mulai diterapkan pekan depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD terkait agenda paripurna tersebut.
Meski demikian, Pemkab memastikan tidak ada keberatan apabila rapat paripurna benar-benar dijadwalkan.
“Belum ada informasi resmi. Biasanya DPRD akan mengirimkan surat ke kami untuk pelaksanaan paripurna. Kami tunggu saja, kami siap, tidak masalah kalau nanti ada pembahasan soal WFH,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan, koordinasi antara eksekutif dan legislatif tetap menjadi hal penting dalam memastikan kebijakan berjalan optimal.
Menurutnya, jika dalam kondisi tertentu diperlukan rapat pada hari Jumat yang merupakan hari pelaksanaan WFH maka rapat tetap bisa dilakukan dengan penyesuaian jadwal.
“Kalau memang harus ada rapat di hari Jumat, tidak apa-apa. Bisa diatur di Setwan DPRD atau dijadwalkan di luar hari Jumat,” imbuhnya.
Abdul Haris juga menekankan penerapan WFH tidak boleh sampai menurunkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut, esensi utama dari kebijakan ini adalah efisiensi tanpa mengorbankan produktivitas.
“Jangan sampai WFH ini justru mengurangi kinerja dan pelayanan. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menyatakan pada prinsipnya DPRD mendukung penerapan WFH selama kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan.
Menurutnya, dinamika global yang turut mempengaruhi kondisi nasional menjadi alasan perlunya penyesuaian kebijakan, termasuk dalam pola kerja ASN.
“Karena situasi global yang berdampak secara nasional, ini bisa menjadi salah satu upaya efisiensi anggaran. DPRD mendukung,” ujarnya.
Meski demikian, Nurjayanto menegaskan untuk kegiatan DPRD yang bersifat pengambilan keputusan, mekanisme rapat paripurna tetap wajib dilaksanakan secara langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kegiatan yang sifatnya memutuskan, tetap harus melalui paripurna. Itu sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi,” tandasnya. (*)
Sumber: Tribun Solo
| Tegas! Pemkab Sukoharjo Batasi Tempat Merokok, Langgar Bakal Kena Denda Rp 200 Ribu |
|
|---|
| Sukoharjo Masuk Nominasi Nasional KTAR, Pemkab Perkuat Kawasan Tanpa Asap Rokok |
|
|---|
| Lepas 355 Calon Haji Kloter 63 Sukoharjo, Bupati Etik Bekali Jaket Merah hingga Makanan Kering |
|
|---|
| Gelontorkan Rp 25 Miliar, Pembangunan Masjid Kartasura Segera Terealisasi |
|
|---|
| Sebanyak 131 Warga Kurang Mampu di Sukoharjo Terima Bantuan dari Bupati |
|
|---|
