Breaking News:

Kunci Jawaban

Jawaban Soal Pelatihan Pintar Kemendag Modul 3.4: Dalam Pasal Dan Ayat Berapa Ketentuan Tersebut

Berikut ini jawaban Soal Pelatihan Pintar Kemendag Modul 3.4: dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

Shutterstock/Odua Image
Berikut ini jawaban Soal Pelatihan Pintar Kemendag Modul 3.4: dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur? 

Berikut ini jawaban Soal Pelatihan Pintar Kemendag Modul 3.4: dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Platform PINTAR (Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran) merupakan sistem pelatihan mandiri berbasis MOOC (Massive Online Open Course) yang dikembangkan oleh Pusdiklat Kementerian Agama (Kemenag). Seluruh proses pelatihan dilakukan secara asynchronous dan sepenuhnya online, tanpa sesi tatap muka atau pertemuan melalui Zoom. Peserta dapat belajar secara fleksibel kapan saja dan di mana saja selama periode pelatihan berlangsung.

Untuk periode kali ini, pelatihan dijadwalkan dengan pendaftaran pada 10–12 November 2025 dan pelaksanaan pada 13–17 November 2025. Peserta mengikuti seluruh tahapan pelatihan secara mandiri, mulai dari pembelajaran hingga ujian akhir. Salah satu modul yang tersedia adalah Pesantren Anti-Bullying, yang membahas berbagai aspek pencegahan perundungan, penanganan korban, hingga pemahaman mengenai aspek hukum bagi pelaku bullying di lingkungan pesantren.

Baca juga: Jawaban Pelatihan Pintar Kemendag Modul 2.1 Kapan di Bentuknya Dewan Masjid Indonesia DMI di Mulai

kumpulan soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying beserta kunci jawabannya

1. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)

Kunci Jawaban: D

2. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1 ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)

Kunci Jawaban: A

3. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun

Kunci Jawaban: A

4. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

A. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang
B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia
C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Kunci Jawaban: D

Halaman 1/3
Tags:
Pelatihan Pintar Kemendag modul 3.4dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diaKurikulum MerdekaEvergreen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved