Polemik DPR RI
5 Tunjangan yang Dipangkas, Inilah Rincian Gaji DPR RI Setelah Tuntutan 17+8, Gaji Pokok Rp 4,2 Juta
Ini merupakan jawaban dari adanya 17+8 Tuntutan Rakyat yang memang menyoroti soal penghasilan anggota DPR.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Gaji tersebut adalah imbas dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang memprotes hal-hal kontroversial terkait anggota DPR.
Ada sejumlah tunjangan untuk para anggota dewan yang akhirnya dipangkas.
Ini merupakan jawaban dari adanya 17+8 Tuntutan Rakyat yang memang menyoroti soal penghasilan anggota DPR.
17+8 Tuntutan Rakyat direspons DPR merespons tuntutan tersebut dengan mengeluarkan keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Dalam surat keputusan tersebut disepakati bahwa DPR akan memangkas tunjangan anggota.
“Meliputi biaya langganan, daya listrik, dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan DPR terbaru?
Take home pay DPR Terbaru
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
Baca juga: 6 Jawaban DPR Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Pangkas Tunjangan Fasilitas, Nasib Uya Kuya-Sahroni Terkuak
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730.

Selain itu, DPR juga menanggapi tuntutan lain, seperti menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
"Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco.
Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," ujar Dasco.
Baca juga: Sosok Ojol Misterius yang Ditemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sempat Dikira Buzzer
Terakhir, DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
"Ada pun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ujar Dasco.
Berikut isi 17+8 Tuntutan Rakyat:
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
- Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
- Bekukan kenaikan gaji tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
- Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
- Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah.
- Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
- Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Selain 17 poin tersebut, terdapat delapan tuntutan jangka panjang dengan tenggang waktu untuk direalisasikan hingga 31 Agustus 2026, yakni:
- Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
- Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
- Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
- Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
- Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
- TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
- Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
- injau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan. (TribunNewsmaker/Surya.co.id)