Breaking News:

Reshuffle Kabinet Prabowo

Segini Gaji Purbaya Yudhi Sadewa saat Jadi Ketua LPS, Jauh Lebih Besar daripada Gaji Sebagai Menkeu!

Belum lama bekerja jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengeluh soal gaji turun.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Dok. LPS
SOSOK POLITISI - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara LPS Financial Festival di Medan, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru saja resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan soal hal yang jarang diungkap pejabat, gaji yang ia terima justru turun.

Purbaya Yudhi Sadewa dilantik Presiden Prabowo pada Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani yang sebelumnya memimpin Kementerian Keuangan.

Sebelum duduk di kursi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Posisi Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya merupakan sebuah posisi strategis dengan kompensasi yang terbilang tinggi.

Dalam keterangannya, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku selama lima tahun bekerja di LPS dirinya menikmati gaji besar.

Namun kini, setelah dipercaya memegang jabatan Menteri Keuangan, penghasilannya justru lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

Meski begitu, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tetap bersyukur.

Baca juga: Sosok Kareena Kapoor Istri Saif Ali Khan Dikabarkan Meninggal, Penggemar Bingung, Keberadaan Terkuak

Baginya, kesempatan menjadi Menkeu bukan hanya soal materi, melainkan tentang kontribusi nyata untuk negara.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa saat di LPS memang gajinya besar, tapi di Kemenkeu punya kesempatan memberi manfaat lebih luas bagi bangsa.

Pernyataan ini sontak membuat publik penasaran, berapa sebenarnya gaji pejabat tinggi LPS?

Selain itu timbul juga pertanyaan, bagaimana perbandingannya dengan gaji seorang Menteri Keuangan?

Berikut perbandingan gaji petinggi LPS dan Menteri Keuangan yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

REKAM JEJAK - Purbaya Yudhi Sadewa resmi duduk di kursi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Jejak kariernya ternyata kerap bersinggungan dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
REKAM JEJAK - Purbaya Yudhi Sadewa resmi duduk di kursi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Jejak kariernya ternyata kerap bersinggungan dengan Luhut Binsar Pandjaitan. (TribunNewsmaker.com | TribunnewsBogor/Istimewa)

Gaji Petinggi LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam sistem perbankan Indonesia.

Peran utamanya adalah melindungi dana masyarakat yang disimpan di bank, sehingga kepercayaan publik terhadap industri perbankan tetap terjaga.

Bicara soal bekerja di LPS, banyak yang penasaran dengan gaji para pegawainya.

Ternyata, besaran gaji pegawai LPS cukup bervariasi, tergantung pada posisi dan jabatan yang diemban.

Tidak hanya menerima gaji pokok, pegawai LPS juga menikmati berbagai tunjangan serta fasilitas tambahan.

Kabar baiknya, ada kenaikan gaji dan peluang promosi yang biasanya diberikan setiap tahun, membuat karier di LPS semakin menarik.

Nah, berikut ini daftar gaji pokok pegawai LPS berdasarkan jabatan.

Posisi / Jabatan Gaji Pokok
Ketua Dewan Komisioner Rp85.000.000
Wakil Ketua Dewan Komisioner Rp75.000.000
Anggota Dewan Komisioner Rp65.000.000
Deputi Komisioner Senior Rp55.000.000
Deputi Komisioner Rp45.000.000
Direktur Utama Rp70.000.000
Direktur Rp60.000.000
Kepala Divisi Rp35.000.000
Kepala Departemen Rp28.000.000
Kepala Bagian Rp22.000.000
Kepala Seksi Rp18.000.000
Analis Senior Rp15.000.000
Analis Rp12.000.000
Analis Yunior Rp10.000.000
Asisten Analis Rp8.500.000
Spesialis Senior Rp16.000.000
Spesialis Rp13.000.000
Spesialis Yunior Rp11.000.000
Staf Senior Rp9.000.000
Staf Rp7.500.000
Staf Yunior Rp6.500.000
Pegawai Kontrak Senior Rp12.000.000
Pegawai Kontrak Rp9.000.000
Pegawai Kontrak Yunior Rp7.000.000
Sekretaris Eksekutif Rp14.000.000

 

Gaji Menteri Keuangan

Tak banyak yang tahu, gaji dan tunjangan menteri ternyata diatur dengan jelas lewat regulasi.

Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 yang mengatur lebih rinci soal tunjangan.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5,4 juta per bulan.

Di luar itu, mereka juga mendapat tunjangan jabatan senilai Rp13,6 juta per bulan.

Jika digabungkan, total gaji dan tunjangan menteri mencapai Rp18,6 juta per bulan.

SOSOK POLITISI - Purbaya Yudhi Sadewa saat jadi Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku belum bisa berpendapat, menyoal usulan dua nama calon wakil ketua LPS yang sudah diserahkan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
SOSOK POLITISI - Purbaya Yudhi Sadewa saat jadi Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku belum bisa berpendapat, menyoal usulan dua nama calon wakil ketua LPS yang sudah diserahkan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Tribunnews/Nitis)

Namun penghasilan bukan satu-satunya hal yang didapatkan.

Para menteri juga berhak atas berbagai fasilitas, mulai dari kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga asuransi kesehatan.

Selain itu, ada pula dana operasional yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Meski terdengar besar, dana ini tidak bisa digunakan bebas.

Fungsinya khusus untuk menunjang kegiatan resmi, seperti menjamu tamu negara hingga melakukan kunjungan kerja ke daerah.

Dengan gaji, tunjangan, fasilitas, hingga dana operasional tersebut, jelas bahwa jabatan menteri bukan hanya soal prestise, tapi juga tanggung jawab besar dalam mengelola roda pemerintahan.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Tags:
Purbaya Yudhi SadewaLPSMenteri KeuanganSri Mulyani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved