Breaking News:

Berita Viral Hari Ini

Tampang Sopian Hakim, Mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang Nekat Korupsi Dana Desa Mencapai Rp2,6 M

Tampang Sopian Hakim, mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang nekat korupsi dana desa mencapai Rp2,6 miliar.

Editor: Candra Isriadhi
Warta Kota/Muhammad Azzam
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan mantan kepala desa bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis (11/9/2025). 

Sopian Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan mantan kepala desa bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis (11/9/2025).
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan mantan kepala desa bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis (11/9/2025). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Selain Sopian Hakim, ada tiga tersangka lainnya, yaitu:

  • SJ merupakan Sekdes Sumberjaya Tahun 2024,
  • GR Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan operator siskeudes,
  • MSA merupakan direktur CV Sinar Alam Inti Jaya. 

Dirinya dijerat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus para tersangka 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa membongkar modus para tersangka.

Sopian Hakim dkk menilap dana desa dengan membuat proyek fiktif.

"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," katanya, dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (13/9/2025).

Ronal melanjutkan, pemotongan berkisar 5-15 persen dari total besaran angka proyek.

Ada juga proyek yang dikerjakan asal-asalan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.

Dana-dana kemudian dikumpulkan ke rekening milik CV Sinar Alam Inti Jaya.

Uang haram yang mencapai total Rp2,6 miliar itu dibagi ke empat tersangka dengan besaran berbeda-beda.

"Jadi semua dana yang diselewengkan dari dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ di CV Sinar Alam Inti Jaya) Baru kemudian dibagi-bagikan," urainya.

Selama perjalanan kasusnya, para tersangka sempat mengembalikan hasil korupsi sebesar Rp256 juta, yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Untuk keperluan pribadi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman menambahkan, para tersangka menikmati uang haram untuk keperluan pribadinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sopian Hakimdana desaKades
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved