Breaking News:

Berita Viral

Sosok Alimin Ribut Sujono, Calon Hakim Agung, Vonis Mati Ferdy Sambo, Disebut Wakil Tuhan Oleh DPR

Nama Alimin Ribut Sujono tak asing lagi bagi publik, hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | www.pn-jakartaselatan.go.id
SOSOK HAKIM VIRAL - Sosok Alimin Ribut Sujono Calon Hakim Agung, Pernah Jatuhkan Hukuman Mati pada Ferdy Sambo 

Dilansir dari Tribunnews, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.

Saat menangani kasus Ferdy Sambo, ia bertindak sebagai hakim anggota dengan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).

SOSOK HAKIM VIRAL - Sosok Alimin Ribut Sujono Calon Hakim Agung, Pernah Jatuhkan Hukuman Mati pada Ferdy Sambo
SOSOK HAKIM VIRAL - Sosok Alimin Ribut Sujono Calon Hakim Agung, Pernah Jatuhkan Hukuman Mati pada Ferdy Sambo (TribunNewsmaker.com | www.pn-jakartaselatan.go.id)

Harta kekayaan Alimin Ribut Sujono

Merujuk laman lhkpn.kpk.go.id, Alimin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.878.062.425 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 31 Desember 2022 lalu.

Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas.

Dari riwayat laporan LHKPN, harta kekayaan Alimin mengalami peningkatan sejak 2017.

Pada saat itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.480.500.000 yang kemudian bertambah menjadi Rp 1.513.811.382 pada tahun 2018.

Pertambahan juga terjadi pada 2019 ketika ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1 621.730.863 dan Rp 1.711.041.660 pada tahun 2020.

Pada tahun 2021, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985. Pada saat itu, ia sudah ditempatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berikut rinciannya LHKPN Alimin pada 2022:

1. Tanah dan bangunan

Tanah dan bangunan seluas 679 m2/350 m2 di Pati senilai Rp 1.400.000.000.

2. Kendaraan

Halaman 2/4
Tags:
Alimin Ribut SujonoFerdy SamboDPRhakim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved